Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad merespons aduan masyarakat terkait aksi seorang ASN yang diduga bersikap intoleran terhadap umat Kristiani yang sedang beribadah.

Aksi wanita paruh baya yang disebut-sebut berprofesi sebagai Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Disparbud Kota Bekasi itu, sedang viral dan menjadi sorotan publik.

Pasalnya, selain sebagai ASN yang notabene harus menjadi contoh bagi masyarakat, peristiwa ini juga terjadi di Kota Bekasi yang justru memegang predikat sebagai Kota Toleran kedua se-Indonesia.

Oleh karena itu, Pemerintah (Pemkot) Bekasi berjanji akan menindaklanjuti dan mengonfirmasi ASN bersangkutan, dengan mengedepankan ketentuan dan peraturan yang ada.

“Kami akan segera menindaklanjuti aduan warga, dengan terlebih dahulu mendengar dari para pihak mengenai duduk perkara yang sebenarnya,” ucap Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad dalam keterangannya, Minggu, 22 September 2024.

Menurutnya, sebagai kota yang heterogen, Pemkot Bekasi terus merajut keharmonisan dan menggaungkan toleransi untuk mewujudkan kota yang damai serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemeluk agama yang ada.

Gani menegaskan akan secepatnya menindaklanjuti masalah ini, demi terciptanya rasa aman dan nyaman tanpa adanya perselisihan warga bagi seluruh pemeluk umat beragama untuk beribadah.

“Pastinya kami akan mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangaan dalam menyelesaikan masalah ini. Dalam waktu cepat Pemerintah Kota Bekasi akan menyelesaikan,” tegasnya.

Sejumlah pihak juga ikut menyoroti masalah ini, salah satunya alumni GMNI, Nyimas Sakuntala Dewi atau biasa dipanggil NSD. Ia menyayangkan sikap ASN bersangkutan, yang sepatutnya mencontohkan masyarakat untuk bersikap toleran.

“Apalagi Bekasi sudah mendapat gelar Kota Toleransi. Makanya dengan adanya ASN bersikap seperti ini, sungguh di luar nalar. Artinya, selama ini apakah ASN ini paham dengan arti toleransi, Pancasila. Kalau dia memahami agamanya secara benar pun, tidak akan seperti ini,” paparnya.

Menurutnya, Pj Wali Kota Bekasi harus secepatnya memanggil dan memeriksa ASN bersangkutan. Ia juga meminta Pemkot Bekasi melakukan pembinaan kembali kepada para ASN agar lebih paham masalah toleransi.

“Pj Wali Kota Bekasi harus melakukan kembali pembinaan yang berdasar Pancasila. Karena jelas dalam Pancasila itu termaktub, salah satunya adalah masalah toleransi. Dan ini memang harus ditekankan, karena kalau sudah menyangkut toleransi, dampaknya kemana-mana. Apalagi ini dilakukan oleh seorang oknum ASN,” tegas NSD.

Ia juga menyebut toleransi tak pernah lagi menjadi isu di Kota Bekasi sejak kepemimpinan Rahmat Effendi. Hal ini lah yang menjadikan Kota Bekasi mendapat predikat Kota Toleran se-Indonesia, di tengah kemajemukan warganya.

“Karena untuk masalah toleransi itu sudah selesai di era Rahmat Effendi, dan itu pun diakui. Jadi apapun alasannya, tak selayaknya hal ini dilakukan. Jadi saya kira Pj Wali Kota memanggil secepatnya oknum ASN bersangkutan,” tandasnya.

Aksi intoleran ASN Pemkot Bekasi itu diketahui terjadi di Perumnas 2, Jalan Siput Raya, Bekasi Selatan. Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat ibu paruh baya itu menyoal soal izin penggunaan rumah sebagai tempat ibadah umat Kristiani tersebut.

“Izinnya tidak ada, tempat ibadah itu harus ada izin. Tempat tinggal tidak ada izin, orang gila aja berhenti,” teriak si ibu.

Terlihat pria yang diduga suami ibu-ibu tersebut mencoba melerai perdebatan istrinya dengan sejumlah umat Kristiani yang melakukan pembelaan.

“Berdoa minta izin, aduhh. Bapak memfasilitasi orang yang intoleran,” balas salah satu umat Kristiani tersebut.

Video tersebut direpost oleh aktivis sekaligus penggiat media sosial, Permadi Arya di akun Instagram pribadinya @permadiaktivis2. Pria yang aktif menyuarakan kasus-kasus intoleransi itu menyebut ibu-ibu dalam video tersebut bernama Masriwati yang berprofesi sebagai Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Disparbud Kota Bekasi.

Sontak ia pun meminta atensi dari Pemkot Bekasi serta Pj Wali Kota Bekasi untuk menindak ASN yang bersangkutan lantaran bersikap intoleran terhadap sesama umat beragama.

“Harus dipahami, menurut SKB 2 Menteri Bab 1 Pasal 3: berdoa di rumah tidak perlu izin. (Yang perlu izin itu mendirikan gereja). Berdoa di rumah tidak perlu izin siapapun dan tak ada siapapun berhak menolak karena hak kebebasan beribadah dilindungi undang-undang,” tulisnya dalam keterangan video.

“Mohon ditertibkan oknum intoleran ini. Apakah pantas masih menjadi ASN orang yang sangat tidak Pancasilais seperti ini,” tegasnya.