Bekasiraya.id, Kota Bekasi – Unjuk rasa terjadi di tengah wacana rotasi/mutasi pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Ratusan massa mendesak DPRD Kota Bekasi mengeluarkan hak angket dan interpelasi untuk mencopot Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad.
Massa yang menamakan diri Mahasiswa Pemuda Revolusi Bekasi menilai Gani tidak becus selama bertugas sebagai kepala daerah.
Massa menyinggung adanya kesan abuse of power dalam setiap kebijakan yang diambil Pj wali kota, seperti isu rotasi dan mutasi hingga pembayaran PHL Kali Asem yang menunggak.
Karena itu, massa mendesak pimpinan DPRD Kota Bekasi untuk mengeluarkan hak angket maupun hak interpelasi untuk mencopot Gani Muhamad dari kursi jabatannya.
“Kami meminta kepada pimpinan wakil rakyat mendengarkan aspirasi kami. Karena ini sebagai bentuk aspirasi masyarakat atas kinerja kepala daerah yang terkesan tidak becus,” kata jenderal lapangan aksi, Muhammad Ali, Rabu (22/4/2024).
Aksi unjuk rasa sempat kisruh karena massa terus memaksa masuk ke dalam Gedung DPRD Kota Bekasi. Upaya mereka dihalau oleh aparat kepolisian bersama Satpol PP sehingga terjadi aksi saling dorong.
Pro Kontra Wacana Mutasi/Rotasi
Diketahui, wacana mutasi/rotasi pejabat di Pemkot Bekasi oleh Pj Wali Kota Bekasi kembali mencuat dan menuai pro kontra. Salah satu pihak yang mendukung adalah Forum Komunikasi Generasi Muda Nahdlatul Ulama (FKGMNU) Kota Bekasi.
Ketua FKGMNU Kota Bekasi Lintar Maulana, mengatakan mutasi/rotasi merupakan hal lumrah dalam sebuah birokrasi. Kebijakan ini merupakan kewenangan atau hak prerogatif Pj wali kota sebagai pemimpin daerah.
“Pj Walikota Bekasi segera lakukan rotasi mutasi dalam upaya membenahi birokrasi Kota Bekasi,” kata Lintar.
Menurutnya, saat ini Kota Bekasi memiliki banyak persoalan yang perlu disikapi dengan efektif, tegas, dan lugas. Karena itu Pj wali kota harus kembali fokus membenahi birokrasi, di tengah keterbatasan waktu.
“Demi kelangsungan kemajuan dan kemudahan dalam kerja-kerja Pemkot Bekasi, Pj Wali Kota Bekasi jangan lengah dengan berbagai upaya-upaya eksternal yang mencoba mengganggu pekerjaannya,” tandas Lintar.
DPRD Galang Dukungan Hak Angket dan Interpelasi
Sebelumnya, ratusan massa dari aliansi Mahasiswa Pemuda Revolusi (MPR) Bekasi, juga menggeruduk Gedung DPRD Kota Bekasi untuk menuntut pencopotan Gani Muhamad karena kinerjanya yang dianggap tidak becus.
Dalam dialog dengan anggota dewan asal Fraksi PDI Perjuangan Arif Rahman Hakim, DPRD Kota Bekasi berjanji akan memanggil Gani Muhamad terkait tuntutan massa atas kinerjanya yang dinilai buruk.
“Hak Interpelasi ini ada prosesnya, kalau memang ada tindakan-tindakan di luar pertanggungjawaban Pj Wali Kota Bekasi, tentunya ada suatu pelanggaran dan ini menjadi sebuah langkah ke depan kita untuk memanggil kembali Pj Wali Kota Bekasi untuk bertanya terkait persoalan dia,,” kata Arif.
“Dan ini tidak menutup kemungkinan setiap kepala daerah yang melanggar aturan yang sudah menabrak atau tidak tertib dalam undang-undang, pasti kita akan dorong melakukan interpelasi,” jelasnya.
Sementara Sekretaris Komisi I Nuryadi Darmawan dari Fraksi PDIP sempat berujar sedang menggalang dukungan untuk merealisasikan hak angket dan interpelasi kepada Pj Wali Kota Bekasi.
Nuryadi menyebut ada beberapa hal yang ditemukan dan menjadi catatan, termasuk berkaitan dengan rencana kebijakan rotasi mutasi. Apapun hasilnya, Nuryadi mengembalikan pada keputusan yang diambil oleh DPRD sebagai lembaga.
“Kita lihat saja dari maladministrasi yang sudah kita temukan, kemudian dari konstalasi yang terlalu dimainkan secara politis. Padahal Pj itu kan notabene bukan ranahnya di situ,,” kata Nuryadi, Senin, 25 Maret 2024.
Diketahui, dalam Peraturan DPRD Kota Bekasi nomor 1 tahun 2019 menyebutkan hak interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Wali Kota Bekasi mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sedangkan hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.