Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu calon kepala daerah (cakada) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus ini diserahkan ke KPU sebagai pihak yang berwenang.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Tri Nusa Kota Bekasi, Maksum alias Mandor Baya mengapresiasi langkah KPK dalam menetapkan tersangka, yang tidak harus menunggu gelaran Pilkada selesai.

“Ada istilah yang populer di tengah masyarakat, bahwa penanganan kasus kejahatan di bulan puasa itu tidak harus menunggu Lebaran. Jadi menurut hemat saya, penetapan tersangka bagi pelaku tindak pidana korupsi itu tidak harus menunggu setelah pilkada,” kata Mandor Baya dalam keterangannya, Kamis 12 September 2024.

Menurutnya, kasus tindak pidana yang menyeret calon kepala daerah, dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi pelaksanaan pesta demokrasi, apabila ditangani setelah Pilkada usai.

“Sebab seperti kita ketahui, setiap gelaran pilkada sudah barang tentu butuh biaya dan logistik yang memadai,” ujar Mandor Baya.

Oleh karena itu, ia menekankan agar cakada yang terseret kasus hukum, tidak melakukan tindakan lebih buruk dan menghalalkan segala cara agar menang dalam kontestasi, namun berujung urusan dengan KPK pasca dilantik.

“Jika itu terjadi, maka akan menambah persoalan baru. Bukan hanya pada diri cakada itu sendiri, namun yang jelas akan mengecewakan masyarakat dan para pendukungnya,” tutupnya.

Diketahui, Jubir KPK Tessa Mahardhika menyebut ada satu cakada yang berstatus tersangka tindak pidana korupsi. Saat ini pihaknya tengah memproses surat terkait yang bersangkutan, untuk diserahkan ke KPU.

Kendati demikian, Tessa masih enggan mengungkapkan sosok cakada yang disangkakan, termasuk asal daerah pemilihannya.

“Belum itu masih dalam proses diskusi dan pembicaraan di internal. Baru satu (tersangka),” kata Tessa kepada awak media belum lama ini.

Menurutnya, KPK akan menyerahkan data tersebut ke KPU agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Sepanjang pengetahuan saya, yang termasuk di dalam undang-undang yang sudah berstatus terpidana, terpidana itu tentunya yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim,” ungkapnya.

Sementara, Komisioner KPU Idham Kholik menuturkan, hingga tanggal 7 September 2024, pihaknya belum menerima surat dari KPK terkait cakada yang berstatus tersangka dugaan kasus korupsi.

Idham menyebutkan KPU tak punya kapasitas untuk mengumumkan kepada publik terkait cakada yang berstatus tersangka. Dia mengatakan KPU masih menunggu surat itu dari KPK.

“Berkenaan dengan status calon yang tersangka, kami tidak punya kapasitas untuk mengumumkan, karena itu kan sedang dalam proses hukum di lembaga lainnya,” tandasnya.

Surat dari KPK nantinya akan disampaikan ke KPU daerah. Cakada yang bersangkutan masih bisa mengikuti kontestasi Pilkada 2024, jika belum ada putusan inkrah terkait penetapan tersangka tersebut.