Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara (Trinusa) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memberi sanksi kepada para pejabat eselon II dan III Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, yang terseret kasus OTT eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

Pemberian sanksi ini dinilai sebagai bentuk keseriusan KPK dan Kemendagri terhadap para pejabat yang ikut menerima dan memberi dalam tindakan korupsi yang merugikan uang negara.

Ketua LSM Trinusa Maksum Alfarizi atau yang akrab disapa Mandor Baya mengatakan, sejumlah pejabat Pemkot Bekasi diduga ikut terlibat dan menjadi pengepul jual beli jabatan serta rumah glamping yang disita oleh KPK.

“Dalam kasus eks Wali Kota Bekasi terkait jual beli jabatan dan pembangunan rumah glamping di Pemkot Bekasi banyak yang ikut serta dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang ditetapkan dalam putusan UU Tipikor,” kata Mandor Baya dalam keterangannya, Senin (28/10/2024).

Atas dasar itulah, LSM Tri Nusa bergerak dari KPK ke Irjen Kemendagri untuk menyuarakan pemberian sanksi kepada eselon II dan III yang nama-namanya tertuang dalam uraian barang bukti di MA dan pengembalian dalam rek pengembalian KPK.

“Pejabat, baik eselon II dan III yang ikut serta dalam kasus TPPU eks Wali Kota Bekasi harus dinonjobkan atau hukum ditetapkan untuk memberikan efek jera,” ujar Mandor Baya.

Nama pejabat di Bekasi yang terseret dalam kasus OTT Wali Kota Bekasi eselon II dan III, dalam pungli untuk bangun glamping:

1. DF Badar Badan Kepala Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Rp 135.000.000)

2. NA Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Rp 67.500.000)

3. AY Kepala Dinas Sosial (Rp 67.500.000)

4. DA Asda III, IN Wakil Direktur RSUD Kota Bekasi, RS Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah, DD Sekretaris Bapenda, IW Inspektorat (uang yang terkumpul Rp 175.000.000)

5. AS Kepala Bapenda, KA Kepala Badan Kepegawaian Daerah (terkumpul Rp 152.500.000)

6. AH Kepala Satpol PP, AM Sekretaris Satpol PP (terkumpul Rp 120.000.000)

7. IIY Kadis Tenaga Kerja, RO Kepala Bidang Pelayanan Medic RSUD Kota Bekasi (terkumpul Rp 70.000.000)

8. YY Kadis LH (Rp 200.000.000)

9. KS Dirut RSUD Kota Bekasi, EN Wakil Direktur RSUD (terkumpul Rp 110.000.000)

10. TR Kadis Kesehatan (Rp 250.000.000)

11. AHS Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah, KI Sekretaris Disdik (terkumpul Rp 175.000.000)

12. NS Sekretaris Disnaker (Rp 140.000.000)

13. IN Kadisdik (Rp 175.000.000)

14. MA Camat Jatiasih, AM Sekdis BPKAD (masing-masing Rp 67.500.000)

15. HS Sekretaris DPRD, SU Asda II (terkumpul Rp 167.500.000)

16. JE Camat Pondok Melati, WA Camat Jatisampurna (Rp 135.000.000)

17. TA (Rp 140.000.000)

18. AR (Rp 250.000.000)

19. LDP (Rp 175.000.000)

20. MB (Rp 250.000.000)

21. SO (Rp 250.000.000)

22. MA (Rp 175.000.000)

Ada pula aliran uang dari sejumlah pihak, yakni:

1. DG (Rp 50.000.000)

2. ZB (Rp 135.000.000)

3. AG (Rp 135.000.000)

4. HE (Rp 135.000.000)

5. JU Kadis Tata Ruang (Rp 140.000.000)

“Bahwa keseluruhan uang yang terkumpul atas permintaan Terdakwa kepada para pejabat struktural di lingkup Pemkot Bekasi adalah untuk keperluan membangun gampling,” kata Jaksa dalam keterangannya.

KPK Didesak Tangkap Oknum Pejabat yang Diduga Terlibat TPPU Eks Wali Kota Bekasi

Sebelumnya, LSM Tri Nusa mendesak KPK menangkap sejumlah pejabat teras Kota Bekasi yang diduga ikut terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks wali kota Bekasi.

Ketua LSM Trinusa Maksum Alfarizi atau yang akrab disapa Mandor Baya mengatakan, sejumlah pejabat Kota Bekasi diduga ikut terlibat dan menjadi pengepul jual beli jabatan serta rumah camping yang disita oleh KPK.

Mirisnya, kata dia, para pejabat tersebut hingga saat ini belum diproses hukum, bahkan masih menduduki tempat-tempat strategis.

“Sejumlah pejabat teras Kota Bekasi yang ikut terlibat belum juga ditetapkan akan hukumnya dan masih menduduki tempat strategis dalam lingkup Pemerintah Kota Bekasi sampai saat ini,” ujar Mandor Baya, Rabu, 16 Oktober 2024.