Untuk menjaga kondusifitas jelang Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengimbau para pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota untuk menonaktifkan akun media sosial masing-masing.
“Selama masa tenang kami sudah menyampaikan imbauan kepada seluruh Paslon agar menonaktifkan sementara medsos selama Pilkada masa tenang,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, Senin (25/11/2024).
Menurutnya, menonaktifkan media sosial dapat mengantisipasi segala aktivitas bernuansa politik, yang berpotensi timbul selama masa tenang (24-26 November 2024).
Meski demikian, Bawaslu dalam hal ini hanya sekedar memberikan imbauan karena memang tidak ada aturan yang mengikat terkait hal ini.
“Kami sebatas himbauan agar tidak ada aktivitas apapun, baik pertemuan dan baik di media sosial benar-benar biar pada tenang, namanya kan masa tenang,” ucap Sodikin.
Ia juga mengingatkan agar masa tenang ini dapat berlangsung sebagaimana mestinya, tanpa disusupi aktivitas kampanye masing-masing paslon.
“Intinya tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun dan tidak melakukan aktivitas kampanye selama masa tenang,” tandas Sodikin.
Tinggalkan Balasan