Bekasiraya.id, Kota Bekasi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi berkomitmen menjaga netralitas dan mencegah praktik politik uang (money politic) dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Hal ini demi menciptakan pesta demokrasi yang sehat dan bermartabat, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Bawaslu selaku bagian penyelenggara juga berkomitmen penuh menjaga netralitas selama pelaksanaan pemilu dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia, Jumat 3 November 2023.

Vidya menegaskan, praktik money politic tak hanya melanggar aturan pemilu, tapi juga merupakan pelanggaran pidana.

Karena itu diperlukan komitmen dari seluruh peserta pemilu untuk mencegah praktik money politic yang kerap muncul menjelang kontestasi politik.

“Kami terus menyosialisasikan kepada semua pihak untuk menghindari praktik money politic. Bahkan kepada peserta pemilu, yakni partai politik, ayo kita jalan pemilu ini dengan baik dengan tidak melakukan hal-hal yang dilanggar,” ucap vidya.

Menurutnya, peran masyarakat dalam hal ini juga tak kalah penting. Masyarakat diminta untuk menolak secara tegas apabila mendapati adanya politik uang.

“Kalau bukan dari masyarakat yang berani katakan tidak pada money politic, maka akan susah mencegahnya,” tegas Vidya.

Untuk memaksimalkan pencegahan, Bawaslu juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan temuan money politic maupun pelanggaran lainnya.

“Nanti kalau memang kita analisa masuk adanya dugaan pelanggaran pemilu, akan kami panggil ke kantor karena pengaduan mesti resmi dengan mengisi formulir. Baiknya bisa datang langsung ke kantor,” imbuhnya.

Vidya menambahkan, sejauh ini pihaknya baru menerima satu laporan maayarakat terkait dugaan money politic.

Namun usai ditelusuri, kasus tersebut tidak masuk kategori pelanggaran pemilu atau money politic.

“Sudah kami lakukan kajian di tingkat komisioner Bawaslu dan juga pihak Gakumdu. Hasilnya tidak masuk ranah pelanggaran atau pidana pemilu,” tandasnya.