Belasan anggota Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, berujung dipecat usai terbukti melanggar netralitas dengan mendukung paslon kepala daerah tertentu.
Berdasarkan surat rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bekasi Utara kepada Bawaslu Kota Bekasi, ada 12 orang anggota KPPS yang dipecat. 8 orang di antaranya pendukung paslon nomor 3 Tri Adhianto-Harris Bobihoe, dan 4 orang pendukung paslon 1 Heri Koswara-Sholihin.
Pemecatan KPPS pendukung Tri Adhianto, yakni JP (KPPS TPS 029), EK (KPPS TPS 028), AP (KPPS TPS 028), KH (KPPS TPS 028), MRA (KPPS TPS 029), R(KPPS TPS 029), RU (KPPS TPS 030) dan M (KPPS TPS 30), tertuang dalam surat rekomendasi Panwascam Bekasi Utara dengan nomor: 429/PM.01.00/K.Jb-21.05/10/2024, yang terbit Rabu, 23 Oktober 2024.
“Telah ditemukan bukti foto yang menunjukkan kehadiran beberapa anggota KPPS pada acara deklarasi Minggu, 6 Oktober 2024 paslon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 03 Tri Adhianto-Harris Bobihoe,” kata Ketua Panwascam Bekasi Utara, Cristophel Sinaga dalam surat rekomendasi, Kamis (24/10/2024).
Sedangkan anggota KPPS pendukung Heri Koswara, yaitu NS (KPPS TPS 06), dipecat berdasarkan surat rekomendasi Panwascam Bekasi Utara nomor: 427/PM.01.00/K.Jb-21.05/10/2024. Dan tiga anggota lainnya, yakni UM (KPPS TPS 027), RL (KPPS TPS 028) dan AI (KPPS TPS 039) diberhentikan sesuai surat rekomendasi Panwascam Bekasi Utara nomor: 428/PM.01.00/K.Jb-21.05/10/2024.
Selain paslon 1, empat anggota KPPS tersebut juga diketahui pendukung paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3 Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie.
“Telah ditemukan bukti foto yang menunjukkan kehadiran beberapa anggota KPPS pada acara deklarasi tanggal 5 Oktober 2024 paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 03 serta paslon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 01, Heri Koswara-Sholihin,” ujar Cristophel.
Adapun dasar hukum pemberhentian, antara lain UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, Pasal 494 yang menyebutkan penyelenggara pemilu, termasuk KPPS, harus bersikap netral dan tidak memihak salah satu peserta pemilu. Serta Pasal 520 yang mengatur larangan bagi penyelenggara pemilu untuk ikut serta dalam kampanye atau mendukung salah satu peserta pemilu.
Selain itu, pada PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, Pasal 8 mengatur tentang kode etik dan integritas penyelenggara pemilu, termasuk KPPS yang harus menjaga netralitas dan profesionalitas.
PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, di Pasal 29 menegaskan, bahwa anggota KPPS tidak boleh memiliki keterikatan atau menjadi bagian dari tim sukses atau tim kampanye pasangan calon.
Lalu Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo Perbawaslu 9 tahun 2024 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan, Pasal 4 mengatur mekanisme penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, termasuk KPPS, jika ditemukan adanya keterlibatan
dalam tim sukses pasangan calon.
Keputusan KPU Nomor 22/PP.06-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Pembentukan KPPS menyebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh anggota KPPS, termasuk larangan terlibat
dalam aktivitas kampanye atau mendukung salah satu pasangan calon.
“Rekomendasi Berdasarkan hasil pengawasan dan verifikasi yang dilakukan oleh Panwascam Bekasi Utara, ditemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran kode etik dan ketidaknetralan yang dilakukan oleh anggota KPPS di wilayah kami,” ungkap Christopel.
“Dengan ini, Panwascam Bekasi Utara merekomendasikan kepada Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Harapan Jaya untuk segera memberhentikan nama-nama di atas dari jabatannya sebagai anggota KPPS dan menggantinya dengan personel lain yang memenuhi syarat dan netral,” tandasnya.
Ketidaknetralan penyelenggara pemilu, sejatinya menjadi kekhawatiran tersendiri bagi publik untuk sebuah perhelatan pesta demokrasi yang jujur dan bersih.
“Bagaimana bisa bersih (Pilkada) kalau sudah terafiliasi kan berarti keberpihakan. Bawaslu harus sigap dengan rekomendasi Panwascam,” ujar Sekretaris Karang Taruna Kaliabang Tengah, Novan Juarsho.
Menurutnya, komitmen terhadap pemilu berintegritas, disertai pemahaman terhadap asas dan kode etik, harus menjadi komitmen untuk menjaga kehormatan lembaga penyelenggara.
“Mau tidak mau memang harus dilakukan screening di lingkungan. Biar kita sama-sama tahu dan clear, bahwasanya KPPS harus netral selaku penyelenggara pemilu. Bawaslu juga harus berada di posisi netral dan harus tegas, karena bagaimanapun mereka satu rangkaian dengan KPU,” tandasnya.