Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBekasi Hari IniBelasan KPPS Bekasi Terbukti Dukung Cawalkot Tri dan Herkos, Bagaimana Pilkada Bisa...

Belasan KPPS Bekasi Terbukti Dukung Cawalkot Tri dan Herkos, Bagaimana Pilkada Bisa Bersih?

Berdasarkan surat rekomendasi Panwascam Bekasi Utara kepada Bawaslu Kota Bekasi, terdapat 12 nama anggota KPPS yang diberhentikan karena terbukti melanggar netralitas.

Belasan anggota Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, berujung dipecat usai terbukti melanggar netralitas dengan mendukung paslon kepala daerah tertentu.

Berdasarkan surat rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bekasi Utara kepada Bawaslu Kota Bekasi, ada 12 orang anggota KPPS yang dipecat. 8 orang di antaranya pendukung paslon nomor 3 Tri Adhianto-Harris Bobihoe, dan 4 orang pendukung paslon 1 Heri Koswara-Sholihin.

Pemecatan KPPS pendukung Tri Adhianto, yakni JP (KPPS TPS 029), EK (KPPS TPS 028), AP (KPPS TPS 028), KH (KPPS TPS 028), MRA (KPPS TPS 029), R(KPPS TPS 029), RU (KPPS TPS 030) dan M (KPPS TPS 30), tertuang dalam surat rekomendasi Panwascam Bekasi Utara dengan nomor: 429/PM.01.00/K.Jb-21.05/10/2024, yang terbit Rabu, 23 Oktober 2024.

[bacajuga judul="Baca Juga:" berdasarkan="tag" mulaipos="3"]

“Telah ditemukan bukti foto yang menunjukkan kehadiran beberapa anggota KPPS pada acara deklarasi Minggu, 6 Oktober 2024 paslon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 03 Tri Adhianto-Harris Bobihoe,” kata Ketua Panwascam Bekasi Utara, Cristophel Sinaga dalam surat rekomendasi, Kamis (24/10/2024).

Sedangkan anggota KPPS pendukung Heri Koswara, yaitu NS (KPPS TPS 06), dipecat berdasarkan surat rekomendasi Panwascam Bekasi Utara nomor: 427/PM.01.00/K.Jb-21.05/10/2024. Dan tiga anggota lainnya, yakni UM (KPPS TPS 027), RL (KPPS TPS 028) dan AI (KPPS TPS 039) diberhentikan sesuai surat rekomendasi Panwascam Bekasi Utara nomor: 428/PM.01.00/K.Jb-21.05/10/2024.

Selain paslon 1, empat anggota KPPS tersebut juga diketahui pendukung paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3 Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie.

[bacajuga judul="Baca Juga:" berdasarkan="tag" mulaipos="6"]

“Telah ditemukan bukti foto yang menunjukkan kehadiran beberapa anggota KPPS pada acara deklarasi tanggal 5 Oktober 2024 paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 03 serta paslon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 01, Heri Koswara-Sholihin,” ujar Cristophel.

Adapun dasar hukum pemberhentian, antara lain UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, Pasal 494 yang menyebutkan penyelenggara pemilu, termasuk KPPS, harus bersikap netral dan tidak memihak salah satu peserta pemilu. Serta Pasal 520 yang mengatur larangan bagi penyelenggara pemilu untuk ikut serta dalam kampanye atau mendukung salah satu peserta pemilu.

Selain itu, pada PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, Pasal 8 mengatur tentang kode etik dan integritas penyelenggara pemilu, termasuk KPPS yang harus menjaga netralitas dan profesionalitas.

PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, di Pasal 29 menegaskan, bahwa anggota KPPS tidak boleh memiliki keterikatan atau menjadi bagian dari tim sukses atau tim kampanye pasangan calon.

Lalu Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo Perbawaslu 9 tahun 2024 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan, Pasal 4 mengatur mekanisme penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, termasuk KPPS, jika ditemukan adanya keterlibatan
dalam tim sukses pasangan calon.

Keputusan KPU Nomor 22/PP.06-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Pembentukan KPPS menyebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh anggota KPPS, termasuk larangan terlibat
dalam aktivitas kampanye atau mendukung salah satu pasangan calon.

“Rekomendasi Berdasarkan hasil pengawasan dan verifikasi yang dilakukan oleh Panwascam Bekasi Utara, ditemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran kode etik dan ketidaknetralan yang dilakukan oleh anggota KPPS di wilayah kami,” ungkap Christopel.

“Dengan ini, Panwascam Bekasi Utara merekomendasikan kepada Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Harapan Jaya untuk segera memberhentikan nama-nama di atas dari jabatannya sebagai anggota KPPS dan menggantinya dengan personel lain yang memenuhi syarat dan netral,” tandasnya.

Ketidaknetralan penyelenggara pemilu, sejatinya menjadi kekhawatiran tersendiri bagi publik untuk sebuah perhelatan pesta demokrasi yang jujur dan bersih.

“Bagaimana bisa bersih (Pilkada) kalau sudah terafiliasi kan berarti keberpihakan. Bawaslu harus sigap dengan rekomendasi Panwascam,” ujar Sekretaris Karang Taruna Kaliabang Tengah, Novan Juarsho.

Menurutnya, komitmen terhadap pemilu berintegritas, disertai pemahaman terhadap asas dan kode etik, harus menjadi komitmen untuk menjaga kehormatan lembaga penyelenggara.

“Mau tidak mau memang harus dilakukan screening di lingkungan. Biar kita sama-sama tahu dan clear, bahwasanya KPPS harus netral selaku penyelenggara pemilu. Bawaslu juga harus berada di posisi netral dan harus tegas, karena bagaimanapun mereka satu rangkaian dengan KPU,” tandasnya.

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linimasa

Angkot dan Minibus Adu Banteng di Bekasi

Sebuah mobil angkutan umum (angkot) terlibat adu banteng dengan mobil minibus di Jalan Pangeran Jayakarta, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kedua mobil mengalami...

2 Kejadian Curanmor di Bekasi, Pelaku Diduga Sama

Sebuah video yang memperlihatkan detik-detik pelaku curanmor beraksi di tengah keramaian, terekam CCTV dan viral di media sosial. Pelaku memanfaatkan kunci motor yang masih...

KPU Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Terpilih 2025-2030

KPU Kota Bekasi menetapkan pasangan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2025-2030. Hal ini sesuai putusan...

100 UMKM Kota Bekasi Ramaikan Gebyar Bazaar

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menggelar Gebyar Bazaar 100 UMKM di Plaza Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Giat ini menggandeng Ikatan Pengusaha Muslim Indonesia (IPEMI)...

Cara Pemerintah Daerah Lestarikan Kebaya di Bekasi

Dinas Koperasi dan UKM (Diskopukm) Kota Bekasi bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), Indonesia Fashion Modest dan Make Over menggelar event "Bekasi Berkebaya 2025"...

Pilkada Kota Bekasi Masuk Tahapan Keputusan Wali Kota Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Hotel Seruni, Kabupaten...

Susana Haru Warnai Rapat Minggon di Medan Satria

Jelang akhir jabatan, Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad masih menjalankan aktivitas rutin, salah satunya memimpin rapat koordinasi di tiap-tiap kecamatan. Kali ini Gani...

Program Baru Kantor Imigrasi Bekasi Bakal Sinergi dengan Dinkes

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Uckhy Adhitya beserta jajaran melakukan audiensi bersama Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Rabu, 22 Januari 2025. Rombongan Kanim Bekasi disambung langsung oleh...

Kota Bekasi Swasembada Pangan dengan Tanam Jagung

Polres Metro Bekasi Kota bersama unsur Forkopimda melakukan launching penanaman jagung di RW 02 Kelurahan Mustikasari, Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Giat ini dalam...

Motivator Asal Bali Raih Penghargaan Utama Award Internasional Maharaja Kutai Mulawarman

Motivator asal Bali, Ketut Abid Halimi mendapat penghargaan utama dari ajang Award Internasional Maharaja Kutai Mulawarman, atas dedikasi dan prestasinya di bidang motivasi dan...

Berita Terpopuler