Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi tengah memproses laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye pasangan calon (paslon) Wali Kota Bekasi di rumah ibadah.
Seperti diketahui, dua calon wali kota (cawalkot) Bekasi, yakni nomor urut 1 Heri Koswara dan nomor urut 3 Tri Adhianto, diduga melakukan kampanye di masjid.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengatakan hingga saat ini pihaknya baru menerima satu laporan dugaan pelanggaran kampanye terhadap cawalkot Heri Koswara.
“Kemarin ada laporan masuk tanggal 10 September. Nah mengikuti mekanisme, kita punya waktu 2×24 jam untuk melakukan kajian, apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil,” ujar Sodikin, Sabtu (12/10/2024).
Menurutnya, jika berdasarkan pleno laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil, maka Bawaslu Kota Bekasi akan menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi kepada pelapor dan saksi.
Sedangkan terhadap dugaan pelanggaran kampanye Tri Adhianto, Sodikin mengaku pihaknya baru menerima informasi awal dan belum ada laporan resmi.
“Karena ini sifatnya informasi awal, tadi saya menginstruksikan kepada jajaran untuk melakukan penelusuran,” ungkapnya.
Menurutnya, regulasi terkait larangan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye sudah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2015.
Oleh karena itu, Bawaslu akan meninjau masalah ini secara komprehensif, seperti adakah penggiringan opini, penyampaian program dan visi misi, hingga arti simbol jari seperti yang terlihat dalam foto.
“Nanti kalau kode jari angka tiga itu artinya oke, kan begitu. Makanya harus penyelidikan lebih lanjut. Saya tidak mau berasumsi ini mengarah kemana, siapapun paslonnya, harus berdasarkan bukti dan fakta nanti pada proses perjalanan penyelidikan,” tegasnya.
Namun jika hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran, maka sesuai Pasal 69 huruf i, cawalkot bersangkutan terancam sanksi pidana paling singkat satu bulan dan maksimal 6 bulan, serta denda maksimal Rp 1 juta.
Sebelumnya, beredar foto Cawalkot Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto sedang berpose tiga jari bersama sejumlah jamaah masjid.
Peristiwa itu disebutkan berlangsung di Masjid At Taqwa, Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Minggu, 29 September 2024 lalu.
Dugaan pelanggaran kampanye tersebut kemudian dilaporkan relawan Herkos Voters bakal ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.
Tak hanya Tri, sebelumnya foto Cawalkot Bekasi nomor urut 1 Heri Koswara yang juga diduga kampanye di masjid, beredar luas. Cawalkot yang akrab disapa Herkos itu berpose mengacungkan satu jari bersama jamaah di Masjid Al Wasilah RW 03 Cikiwul, Bantargebang.
Dugaan pelanggaran kampanye itu lalu dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi dengan melampirkan bukti foto.