Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBekasi Hari IniBawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Kampanye 2 Cawalkot Bekasi di Masjid

Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Kampanye 2 Cawalkot Bekasi di Masjid

Jika hasil penelusuran atas laporan memenuhi syarat formil dan materil, maka Bawaslu akan menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi terlapor dan saksi.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi tengah memproses laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye pasangan calon (paslon) Wali Kota Bekasi di rumah ibadah.

Seperti diketahui, dua calon wali kota (cawalkot) Bekasi, yakni nomor urut 1 Heri Koswara dan nomor urut 3 Tri Adhianto, diduga melakukan kampanye di masjid.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengatakan hingga saat ini pihaknya baru menerima satu laporan dugaan pelanggaran kampanye terhadap cawalkot Heri Koswara.

[bacajuga judul="Baca Juga:" berdasarkan="tag" mulaipos="3"]

“Kemarin ada laporan masuk tanggal 10 September. Nah mengikuti mekanisme, kita punya waktu 2×24 jam untuk melakukan kajian, apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil,” ujar Sodikin, Sabtu (12/10/2024).

Menurutnya, jika berdasarkan pleno laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil, maka Bawaslu Kota Bekasi akan menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi kepada pelapor dan saksi.

Sedangkan terhadap dugaan pelanggaran kampanye Tri Adhianto, Sodikin mengaku pihaknya baru menerima informasi awal dan belum ada laporan resmi.

[bacajuga judul="Baca Juga:" berdasarkan="tag" mulaipos="6"]

“Karena ini sifatnya informasi awal, tadi saya menginstruksikan kepada jajaran untuk melakukan penelusuran,” ungkapnya.

Menurutnya, regulasi terkait larangan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye sudah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2015.

Oleh karena itu, Bawaslu akan meninjau masalah ini secara komprehensif, seperti adakah penggiringan opini, penyampaian program dan visi misi, hingga arti simbol jari seperti yang terlihat dalam foto.

“Nanti kalau kode jari angka tiga itu artinya oke, kan begitu. Makanya harus penyelidikan lebih lanjut. Saya tidak mau berasumsi ini mengarah kemana, siapapun paslonnya, harus berdasarkan bukti dan fakta nanti pada proses perjalanan penyelidikan,” tegasnya.

Namun jika hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran, maka sesuai Pasal 69 huruf i, cawalkot bersangkutan terancam sanksi pidana paling singkat satu bulan dan maksimal 6 bulan, serta denda maksimal Rp 1 juta.

Sebelumnya, beredar foto Cawalkot Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto sedang berpose tiga jari bersama sejumlah jamaah masjid.

Peristiwa itu disebutkan berlangsung di Masjid At Taqwa, Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Minggu, 29 September 2024 lalu.

Dugaan pelanggaran kampanye tersebut kemudian dilaporkan relawan Herkos Voters bakal ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.

Tak hanya Tri, sebelumnya foto Cawalkot Bekasi nomor urut 1 Heri Koswara yang juga diduga kampanye di masjid, beredar luas. Cawalkot yang akrab disapa Herkos itu berpose mengacungkan satu jari bersama jamaah di Masjid Al Wasilah RW 03 Cikiwul, Bantargebang.

Dugaan pelanggaran kampanye itu lalu dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi dengan melampirkan bukti foto.

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linimasa

Angkot dan Minibus Adu Banteng di Bekasi

Sebuah mobil angkutan umum (angkot) terlibat adu banteng dengan mobil minibus di Jalan Pangeran Jayakarta, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kedua mobil mengalami...

2 Kejadian Curanmor di Bekasi, Pelaku Diduga Sama

Sebuah video yang memperlihatkan detik-detik pelaku curanmor beraksi di tengah keramaian, terekam CCTV dan viral di media sosial. Pelaku memanfaatkan kunci motor yang masih...

KPU Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Terpilih 2025-2030

KPU Kota Bekasi menetapkan pasangan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2025-2030. Hal ini sesuai putusan...

100 UMKM Kota Bekasi Ramaikan Gebyar Bazaar

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menggelar Gebyar Bazaar 100 UMKM di Plaza Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Giat ini menggandeng Ikatan Pengusaha Muslim Indonesia (IPEMI)...

Cara Pemerintah Daerah Lestarikan Kebaya di Bekasi

Dinas Koperasi dan UKM (Diskopukm) Kota Bekasi bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), Indonesia Fashion Modest dan Make Over menggelar event "Bekasi Berkebaya 2025"...

Pilkada Kota Bekasi Masuk Tahapan Keputusan Wali Kota Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Hotel Seruni, Kabupaten...

Susana Haru Warnai Rapat Minggon di Medan Satria

Jelang akhir jabatan, Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad masih menjalankan aktivitas rutin, salah satunya memimpin rapat koordinasi di tiap-tiap kecamatan. Kali ini Gani...

Program Baru Kantor Imigrasi Bekasi Bakal Sinergi dengan Dinkes

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Uckhy Adhitya beserta jajaran melakukan audiensi bersama Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Rabu, 22 Januari 2025. Rombongan Kanim Bekasi disambung langsung oleh...

Kota Bekasi Swasembada Pangan dengan Tanam Jagung

Polres Metro Bekasi Kota bersama unsur Forkopimda melakukan launching penanaman jagung di RW 02 Kelurahan Mustikasari, Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Giat ini dalam...

Motivator Asal Bali Raih Penghargaan Utama Award Internasional Maharaja Kutai Mulawarman

Motivator asal Bali, Ketut Abid Halimi mendapat penghargaan utama dari ajang Award Internasional Maharaja Kutai Mulawarman, atas dedikasi dan prestasinya di bidang motivasi dan...

Berita Terpopuler