Suhu politik jelang Pilkada Kota Bekasi semakin memanas. Terbaru, Relawan Herkos Voters bakal melaporkan calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.
Tri bakal dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye, menyusul beredarnya foto cawalkot Bekasi nomor urut 3 itu sedang berpose tiga jari bersama sejumlah jamaah masjid.
Peristiwa itu sendiri disebutkan berlangsung di Masjid At Taqwa, RW 19 Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Minggu, 29 September 2024 lalu.
“Kami dalam waktu dekat segera membuat laporan atas dugaan pelanggaran kampanye. Saat ini kami sedang persiapkan seluruh bukti pendukung berikut saksi-saksi,” ujar Dimas dalam keterangannya, Sabtu (12/10/2024).
Pihaknya menilai tindakan Tri telah merusak unsur demokrasi yang semestinya berjalan dengan fair, tanpa ada aturan yang dilanggar peserta Pilkada. Karena itu, Dimas menyebut laporan yang akan dilayangkan semata-mata untuk menegakkan demokrasi.
Ia juga berharap Bawaslu dapat bertindak profesional dalam menangani setiap laporan dugaan pelanggaran kampanye yang masuk, tanpa tebang pilih.
“Saya kira teman-teman di Bawaslu diisi para profesional yang punya integritas. Sehingga kami yakin laporan kami bisa ditangani dengan profesional oleh teman-teman Bawaslu,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Analis Politik Center for Public Policy Studies Indonesia (CPPSI), Agus Wahid yang mendesak Bawaslu Kota Bekasi menindak tegas calon kepala daerah yang berkampanye di tempat ibadah.
“Apapun alasannya, berkampanye di tempat ibadah itu dilarang. Untuk itu, seyogyanya semua pasangan calon (paslon), tim kampanye, serta relawan untuk mematuhi aturan kampanye yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, paslon yang terbukti melanggar aturan kampanye, harus diberi sanksi sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 72 ayat (2), yakni berupa peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan kampanye.
“Bahkan, menurut Pasal 187 ayat (3), pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana. Pelaku yang terbukti melakukan kampanye di tempat terlarang, bisa dijatuhi hukuman penjara paling lama enam bulan, serta denda antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta,” paparnya.
Agus berharap langkah-langkah preventif ini dapat menjaga integritas pemilu dan mendorong pelaksanaan kampanye yang sesuai aturan, demi terciptanya proses demokrasi yang sehat di Kota Bekasi.
Diketahui, Anggota Bawaslu RI, Puadi sebelumnya menekankan kepada peserta pemilu untuk tidak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.
Menurutnya, selain diatur dalam regulasi, penggunaan rumah ibadah sejatinya hanya digunakan untuk kegiatan ibadah dan netral dari segala bentuk pengaruh politik.
“Sudah jelas, UU Pemilu melarang kampanye di rumah ibadah. Jadi kalau masyarakat ada yang melihat, silakan laporkan kepada Bawaslu,” jelasnya.
Puadi menambahkan, peran rumah ibadah bisa dimaksimalkan sebatas mengedukasi jamaah, seperti mengingatkan bahaya hoaks, isu SARA dan politik identifikasi berbasis agama, yang marak saat kontestasi politik.
“Singkatnya, rumah ibadah dapat menjadi energi perubahan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan. Juga bisa mengingatkan akan bahaya terhadap money politik, dan perilaku jahat, tercela dan merusak masa depan bangsa,” tandasnya.