Bekasiraya.id, Kota Bekasi – Sebulan menjelang pendaftaran paslon Pilkada Kota Bekasi 2024, konstelasi politik makin mengerucut meski dinamika politik masih cair. Duet Heri Koswara-Sholihin (RiSol), menjadi salah satu paslon yang dipastikan maju.

Risol diusung oleh koalisi Kota Bekasi Maju, yang terdiri dari PKS ( 296.139 suara, 11 kursi), PPP (58.518 suara, 2 kursi) dan naga-naganya PAN (97.683 suara, 5 kursi). Total modal suara untuk saat ini sebanyak 452.340 suara.

Kandidat lainnya, Tri Adhianto juga dipastikan maju, meski belum menentukan calon wakilnya. Dari konstelasi politik yang terjadi, Tri akan didukung Koalisi Bekasi Keren, yang sementara beranggotakan PDI Perjuangan (201.831 suara, 9 kursi), Gerindra (156.776 suara, 6 kursi), PKB (82.544 suara, 5 kursi) dan Demokrat (75.029 suara, 2 kursi). Total sementara modal suara 516.180.

“Per hari ini, komposisi Partai Golkar (8 kursi) dan PSI (2 kursi) belum menentukan sikap politik yang mengarah. Jika terjadi arah politik baru, masih memungkinkan membentuk poros baru, apalagi pra pendaftaran sebulan lagi,” kata Didit Susilo, jurnalis senior, Jumat (26/7/2024).

Meurutnya, meski kecenderungan calon Golkar sedang ditimang-timang Tri, jika Koalisi Bekasi Keren jadi gemuk dengan elektabilitas Tri yang masih tertinggi, maka koalisi ini berpotensi menang. Namun itu pun jika pemilih bisa digerakkan, sebab RiSol juga akan menggarap pemilih non parpol, floting mess dan milenial gen Z.

“Bisa jadi Golkar akan menjadi vote getter dengan modal suaranya 205.000. Wajar dengan modal suara itu, Golkar memasang daya tawar calon wakil wali kota dengan syarat direkom DPP. Kita tunggu kejutan politik hingga pra pendaftaran paslon,” paparnya.

Didit menyebut, pra Pilkada Kota Bekasi pasca pilpres masih berdampak ke psikologis pemilih, meski secara ril koalisi yang terbentuk tidak linier dengan koalisi pilpres. Konfigurasi peta politik hampir sama dengan Pileg kemaren, namun untuk Pilkada ini lebih dominan figuritas calon dan blasing, brending, framing dalam proses menggaet pemilih.

“Pasca pileg lalu memang menoreh catatan buruk demokrasi, maraknya hoax, money politic, brutal dan tidak elegan,” tegas Didit.

Pilkada Damai

Didit melanjutkan, calon pemilih yang makin cerdas harus disuguhkan perpolitikan ‘pesta demokrasi’ yang santun, jujur, transparan, mencerahkan dan penuh edukasi tanpa tekanan. Hak pilih yang benar-benar bebas tanpa paksaan, dengan tanpa dicampuradukan isu SARA. Para elit parpol dan politisi harus sepakat mengawal bersama Pilkada Kota Bekasi 2024 tanpa hoax, SARA dan politisasi kebencian.

“Harus diakui, memasuki tahapan Pilkada kali ini, di media sosial marak beredar isu-isu hoax dan SARA terkait paslon, seperti dugaan terkait politik masa lalu, pelaporan berbagai elemen dugaan korupsi salah satu kandidat dan permasalahan privasi lainnya. Banyak beredar juga akun-akun medsos dengan nama palsu dengan tujuan ikut berkampanye,” paparnya.

Cepatnya penyebaran via medsos, diakui Didit, menjadi sarana yang efektif untuk menyebarkan info-info terkait paslon, hoax, provokasi isu SARA yang sangat berbahaya. Berita semacam ini jika disebarluaskan, dapat menimbulkan banyak kegaduhan dan stigma buruk pada suatu kelompok, sehingga perlahan akan mulai muncul sikap kebencian.

Inilah yang kemudian dapat menimbulkan gesekan, kegaduhan antarkelompok masyarakat dan kemudian dimanfaatkan oleh sekelompok oknum yang berkepentingan, dengan tujuan merubah peta politik untuk kemenangan dan menjatuhkan rival politiknya.

Meski sudah membentuk Satgas Patroli Siber, namun Polri masih saja kewalahan lantaran jumlah akun yang berselancar di medsos mencapai ribuan. Padahal, berbagai ancaman pidana penyebaran hoax, ujaran kebencian dan provokasi dalam konteks SARA, siap menjerat pelakunya seperti tertulis dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“UU ITE sudah secara jelas dan gamblang menguraikan, bahwa tidak boleh seseorang menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian berbau SARA,” ucap Didit.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE menjadi pasal paling kuat, tegas serta jelas dalam menindak penyebaran kebencian dibanding pasal pidana lainnya. Pasal ini berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA”.

Dengan kata lain, siapa pun yang membantu menyebarkan informasi bermuatan kebencian atau permusuhan individu berdasarkan atas SARA, maka dapat dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Ancaman hukuman maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

“Maka sangatlah jelas, bahwa sekedar ikut-ikutan menyebarkan informasi berbau kebencian berdasarkan SARA, sama saja dengan mengantarkan diri pada jeratan UU ITE. Bukan hanya ancaman hotel prodeo, tetapi denda pun siap menunggu. Jelasnya, siapapun yang dengan sengaja membuat, menyebarkan dan membagikan update status orang lain terkait SARA dan kebencian, bisa dipidanakan,” jelasnya.

Didit menegaskan, dengan adanya ancaman pidana, harusnya para penyebar info hoax sadar dan tidak membabi buta mengumbar syahwat politiknya memanfaatkan medsos. Jejaring medsos yang cepat dan bisa menjadi trend serta viral jika terkait info hoax dan salah, menyebabkan situasi tidak kondusif, saling fitnah, bahkan bisa saja memantik kegaduhan dan kerawanan sosial lainnya.

Para pengguna medsos dan calon pemilih warga Kota Bekasi, juga diminta tak serta merta menelan dan menyebarkan informasi berbau SARA, apalagi menyebarluaskan (berbagi status), karena dapat terjerat UU ITE tanpa alasan. Sebagai warga negara yang baik harus mulai sadar dan menahan diri untuk bermedsos secara cerdas dan bijak.

Warga masyarakat Kota Bekasi yang sudah terbiasa mendapatkan info negatif, harus bersifat dingin dan tenang agar tidak terprovokasi jika mendapatkan info bernuansa SARA, kebencian dan mengadu domba. Calon pemilih harus disuguhkan tontonan demokrasi yang sehat, ceria, nyaman, aman, edukasi dalam beradu ide, gagasan, program visi misi Kota Bekasi jauh ke depan.

“Regulasi yang dijalankan KPU Kota Bekasi juga harus adil, transparan, akuntabel agar menghasilkan demokrasi kredibel mendapat kepercayaan publik. Slogan paslon tidak saja siap menang kalah, namun harus siap tidak mentolerir semua pendukung dan simpatisannya menyebarkan hoax-isu SARA demi Pilkada Kota Bekasi yang damai bermartabat,” tandas Didit.

Berikut prakiraan suara sah masuk sesuai Pileg 1,2 juta. Pilkada kisaran 1,2 – 1,3 Juta:

– Partai Keadilan Sejahtera (296.139 suara)

– Partai Golkar (205.229 suara)

– PDI Perjuangan (201.831 suara)

– Partai Gerindra (156.776 suara)

– Partai Amanat Nasional (97.683 suara)

– Partai Kebangkitan Bangsa (82.544 suara)

– Partai Demokrat (75.029 suara)

– Partai Solidaritas Indonesia (64.635 suara)

– Partai Persatuan Pembangunan (58.518 suara)

– Partai NasDem (56.137 suara)

– Partai Buruh (18.509 suara)

– Partai Ummat (15.016 suara)

– Partai Perindo (12.397 suara)

– Partai Gelombang Rakyat Indonesia (11.994 suara)

– Partai Bulan Bintang (4.067 suara)

– Partai Hanura (3.187 suara)

– Partai kebangkitan Nusantara (1.975 suara).

Sementara tahapan Pilkada Kota Bekasi 2024:

1. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024

2. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024

3. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024

4. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024

5. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024

6. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024

7. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024