MEGAPOLITAN.ID – Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim) Indonesia, Mulyadi menyoroti isu pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi, pasca rotasi mutasi oleh mantan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Isu tersebut merujuk pada temuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait banyaknya ASN yang memiliki kartu anggota partai politik, terutama di daerah Kota Bekasi.
Mulyadi menegaskan, temuan ini sepatutnya mendapat perhatian serius dari pihak-pihak terkait. Terlebih menjelang Pemilu 2024, yang tentunya akan sangat berbahaya jika dibiarkan.
Karena itu, Mulyadi meminta Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad untuk segera melakukan pencermatan dalam upaya mengembalikan marwah ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.
Hal ini, kata dia, berkaitan dengan rotasi mutasi besar-besaran yang dilakukan Tri sebelum lengser. Tindakan Tri tersebut dinilai sarat kepentingan politik jelang Pemilu 2024.
“Sehingga banyak pejabat tidak kompeten di bidangnya, tak sesuai dengan SDM yang diperlukan dalam SKPD,” ujarnya dalam ketaranganya, Senin (25/9/2023).
Menurutnya, untuk memulihkan jalannya roda pemerintahan Kota Bekasi, harus ada upaya pembenahan. Perlu adanya pencermatan netralitas ASN di lingkungan Pemkot Bekasi dengan memerhatikan kualifikasi pendidikan, integritas dan moral yang baik.
Selain itu perlu juga memerhatikan standar kompetensi, yang meliputi kompetensi teknis, manajerial dan sosio kultural yang dipersyaratkan di masing-masing jabatan, serta memiliki prestasi kinerja yang baik.
“Semua sudah tahu kondisi Kota Bekasi pasca Wali lota Bekasi Tri Adhianto menjabat ugal-ugalan dan arogan dalam menjalankan roda pemerintahan,” jelas Mulyadi.
“Akibat kejadian itu, maka Pemkot Bekasi harus melaksanakan pembenahan-pembenahan di berbagai sisi. Hal itu dilakukan dalam rangka netralitas ASN menjelang Pemilu 2024 mendatang,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan