Bekasiraya.id, – Kota Bekasi – Isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap disorot publik, khususnya menjelang penyelenggaraan Pemilu, baik pileg maupun pilkada.
Untuk mengantisipasi hal ini, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN.
Ketua Umum Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim) Indonesia, Mulyadi mengatakan penegakkan netralitas ASN rentan terhadap intervensi dan kepentingan politik.
Hal ini, kata dia, didasari oleh kewenangan Pj Wali Kota Bekasi sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang berstatus sebagai pejabat yang ditunjuk langsung oleh Kemendagri.
Menurutnya, Pj Wali Kota Bekasi yang bukan seorang kader parpol, seharusnya tak memasang badan dalam kepentingan politik menjelang Pemilu 2024.
Diketahui, beberapa waktu belakangan, masyarakat disuguhkan pemberitaan mengenai pengangkatan ratusan ASN, dimana sejumlah anggota keluarga eks Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, mulai dari istri, adik kandung, adik ipar menduduki jabatan strategis di lingkup Pemkot Bekasi.
“Dengan ditemukannya beberapa oknum lurah, sekretaris dinas, kepala dinas hingga direksi BUMD kerap terlibat dalam kepentingan politik PDIP di Kota Bekasi,” kata Mulyadi, Kamis (2/11/2023).
Selain itu, lanjutnya, dilibatkannya ASN dan relawan calon Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di acara Fun Bike yang digelar Pemkot Bekasi pada Minggu 12 November 2023 mendatang, menunjukan bukti adanya campur tangan Raden Gani Muhammad dalam giat tersebut.
“Pj Wali Kota Bekasi seharusnya dapat menjaga netralitas penyelenggara pemerintahan dari berbagai kepentingan. Jika selama ini netralitas hanya menyentuh ruang-ruang politis, sudah saatnya netralitas memisahkan antara ruang pemerintah dan kepentingan politik,” tegasnya.
Mulyadi menyebutkan, gejala pembiaran yang memantik amarah masyarakat, sudah mulai diperlihatkan oleh Raden Gani dengan tidak adanya teguran maupun sanksi terhadap ASN yang terlibat.
“Apalagi ia melakukan perombakan ASN untuk menjaga marwah netralitas ASN. Hal itu menjadi pertanyaan, apakah Pj Wali Kota Bekasi sebagai perpanjangan partai politik PDIP?” ucapnya.
Mulyadi pun sepakat dengan pernyataan Presiden Jokowi terkait kepala daerah atau ASN yang melanggar netralitas pemilu, agar dicopot dari jabatannya.
Mulyadi mengaku tak ingin membatasi hak politik Pj Wali Kota Bekasi . Akan tetapi, sebagai konsekuensi mengemban jabatan tertinggi, Raden Gani diharuskan sadar atas segala tindak tanduknya yang memiliki dampak signifikan.
“Keinginan untuk mendukung calon bukan hal terlarang, namun sebaiknya hanya disalurkan di bilik suara, bukan malah dipertontonkan secara gamblang kepada masyarakat,” tandas Mulyadi.
Tinggalkan Balasan