Bekasiraya.id, Kota Bekasi – Ketua Lembaga Kajian Kebijakan Daerah (LK2D) Usman Priyanto menanggapi pro kontra wacana mutasi rotasi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

Ia menyorot pernyataan anggota dewan yang berjanji akan membuka ruang interpelasi atas kebijakan mutasi rotasi Pj Wali Kota Bekasi, saat berdialog dengan perwakilan aksi massa yang menuntut pencopotan Gani Muhamad.

Usman menjelaskan, bahwa kebijakan mutasi rotasi pejabat merupakan hak prerogatif Pj Wali Kota Bekasi. Karena itu, dalam hal ini tidak boleh ada intervensi dari legislatif kepada eksekutif.

Hal tersebut, kata dia, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022 yang memberikan persetujuan terbatas kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), dan penjabat sementara (Pjs) dalam mengelola kepegawaian daerah.

“Anggota dewan tidak boleh mengintervensi eksekutif, namun demikian dewan memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja para pejabat Kota Bekasi,” kata Usman dalam keterangannya, Rabu, 22 Mei 2024.

Usman pun meminta anggota dewan agar memahami kembali tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) terkait wacana interpelasi, sebagaimana disampaikan kepada massa aksi.

“Jangan karena ada aksi, lahir reaksi yang aneh dari pernyataan anggota DPRD. Meski ada kinerja birokrasi yang dinilai buruk, dewan bisa menyatakan mosi tidak percaya atau berkirim surat ke Mendagri sebagai pihak yang menunjuk Pj Wali Kota Bekasi,” pungkasnya.

Ketua Ansor Kota Bekasi, Hasan Muktar

Hal senada juga diungkapkan Ketua Ansor Kota Bekasi, Hasan Mukhtar. Menurutnya, adalah hal wajar bagi kepala daerah mengeluarkan kebijakan mutasi rotasi di lingkup pemerintahannya.

Bahkan, Hasan menegaskan, bahwa mutasi rotasi merupakan sebuah keharusan yang perlu dilakukan demi menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat.

“Seperti mutasi dan rotasi yang terjadi di lingkup Pemkot Bekasi beberapa bulan lalu pada saat kepemimpinan Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, hal demikian sebagai upaya membenahi birokrasi Kota Bekasi,” paparnya.

Hasan menyebut kebijakan mutasi rotasi merupakan bagian dari evaluasi di setiap SKPD dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Maka ketika pimpinan melihat dan menilai ada stabilitas pelayanan yang kurang baik dan dipandang perlu melakukan mutasi dan rotasi, merupakan hal yang wajar-wajar saja seperti dilakukan oleh Plt wali kota sebelumnya, selama mendapatkan ijin dari Kemendagri,” jelasnya.

“Sebagaimana SE Menpan RB Nomor 19/2023 yang mengatur, bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai dua tahun berdasarkan sejumlah pertimbangan,” tegasnya.

Karenanya, Hasan memastikan pihaknya mendukung kebijakan mutasi rotasi oleh Pj Wali Kota Bekasi karena sejatinya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami sangat mendukung langkah yang diambil Pj Wali Kota Bekasi. Jangan sampai ada kekosongan jabatan sehingga berdampak pada pelayanan terhadap masyarakat Kota Bekasi,” pungkasnya.

Diketahui, Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad mengatakan ada kemungkinan wacana mutasi rotasi akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Yang penting kalau sudah surat-suratnya dari kementerian semua terbit, kita pegang sebagai landasan, kita tertib hukum, mengikuti semua prosedur semua aturan. Supaya kita bisa menghadapi semua gugatan, kalau itu di gugat,,” bebernya.

Sebelumnya, ratusan pengunjuk rasa yang mengatasnamakan diri Mahasiswa Pemuda Revolusi meggeruduk Gedung DPRD Kota Bekasi di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu, 22 Mei 2024.

Dalam orasinya, massa mendesak DPRD Kota Bekasi menggunakan hak angket dan hak interpelasi untuk mencopot Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad karena dinilai tak becus selama bertugas.

Saat berdialog dengan perwakilan massa, Anggota DPRD Kota Bekasi asal Fraksi PDI Perjuangan Arif Rahman Hakim, berjanji akan memanggil Gani Muhamad terkait tuntutan massa atas kinerjanya yang dinilai buruk.