Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat segera melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi berupa suap atau gratifikasi yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, ke Pengadilan Tipikor.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Samuel menjelaskan berkas perkara kasus ini sudah P-21 atau lengkap. Sehingga akan dilakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti.
Dengan lengkapnya berkas perkara, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu akan menjalani persidangan dengan dakwaan pasal tindak pidana Tipikor dan terancam 20 tahun penjara.
“Saat ini sudah P-21 dan akan dilakukan tahap 2. Dalam waktu kurang lebih satu minggu ini mau dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” kata Samuel, Selasa, 19 November 2024.
Menurutnya, penyerahan tersangka sekaligus barang bukti menegaskan komitmen kejaksaan dalam menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, kuasa hukum Soleman juga telah mengupayakan hukum pra peradilan ke Pengadilan Negeri Cikarang, setelah permohonan penangguhan penahanan ditolak oleh kejaksaan setempat.
Berkaitan dengan pra peradilan dimaksud, Samuel menyatakan pihak jaksa kejari telah menghadiri agenda dimaksud, namun kuasa hukum tersangka justru tidak ada yang hadir, sehingga hakim memutuskan untuk menunda sidang.
Samuel juga menegaskan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor dapat segera dilakukan apabila surat dakwaan dan administrasi pelimpahan perkara sudah siap.
“Jadi pelimpahan perkara ke pengadilan tipikor tidak harus menunggu hasil pra peradilan,” tandasnya.
Sementara Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang Isnandar Nasution membenarkan perihal kuasa hukum Soleman yang menempuh jalur pra peradilan untuk memeriksa dan memutus sah atau tidak suatu penangkapan, penahanan maupun penghentian penyidikan.
“Betul mereka menempuh upaya pra peradilan, sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada 25 November 2024,” ungkap Nandar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah menetapkan Ketua DPC PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Soleman, sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan penetapan tersangka terhadap Soleman sudah melalui serangkaian proses penyelidikan.
Soleman diduga menerima gratifikasi atau suap berupa dua unit mobil mewah, dari oknum berinisial RS yang sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL,” katanya, Selasa, 29 Oktober 2024.
Namun Soleman membantah hal tersebut melalui kuasa hukumnya, Iswandi. Dua unit mobil yang diperkarakan disebut merupakan hasil jual beli, bukan suap atau gratifikasi.
“Soleman ini membeli mobil kepada orang berinisial RS. Kemudian dia sudah ada transaksi uang, ada bukti kwitansi jual beli. Lalu kemudian sudah saling menerima masing-masing, hak dan kewajiban sudah diterima,” katanya kepada awak media, Rabu, 30 November 2024.
Tinggalkan Balasan