Senin, Februari 17, 2025
BerandaBekasi Hari IniKuasa Hukum: Kasus Gratifikasi yang Disangkakan ke Soleman adalah 'Pesanan'

Kuasa Hukum: Kasus Gratifikasi yang Disangkakan ke Soleman adalah ‘Pesanan’

Kuasa hukum Soleman menilai kliennya menjadi target operasi pesanan pihak tertentu yang memiliki power besar.

Kuasa hukum Soleman, Siswadi mengatakan kliennya menjadi target operasi pesanan karena sarat dengan nuansa politis. Ia menduga ada pesanan pihak tertentu yang memiliki power kekuasaan besar, sehingga Soleman dijadikan target operasi.

“Klien Kami adalah target operasi pihak tertentu untuk menghancurkan kekuatan politik 03 menjelang Pilkada Kabupaten Bekasi 2024?” katanya dalam keterangannya, Rabu, 30 Oktober 2024.

Adapun kesimpulan tersebut, disebutkan Siswadi berdasarkan fakta, bahwa perkara yang dialami kliennya tidak memiliki unsur pidana. Karena peristiwa hukum yang disangkakan oleh jaksa terhadap Soleman sebenarnya hubungan perdata biasa, yaitu jual beli mobil.

[bacajuga judul="Baca Juga:" berdasarkan="tag" mulaipos="3"]

“Bahwa klien kami membeli mobil melalui orang bernama R dengan cara membayar secara bertahap sebanyak dua kali. Dan berdasarkan bukti yang disampaikan klien kami kepada penyidik, juga telah membayar lunas pembelian mobil yang dimaksud. Tapi saat ini klien kami dijadikan tersangka terkait peristiwa tersebut dengan sangkaan gratifikasi, tentu ini sangat aneh dalam nalar hukum yang kami pahami,” paparnya.

Siswadi menyebut perkara ini sangat kuat nuansa politiknya, karena faktanya Soleman ditetapkan sebagai tersangka 28 hari jelang pilkada. Soleman sendiri diketahui menjadi tim pemenangan paslon kepala daerah, sehingga bisa dikatakan peserta pemilu kepala daerah.

Padahal Kejaksaan Agung mengeluarkan memorandum terkait dengan penundaan pemeriksaan pidana terhadap peserta pemilu dan pemilukada, untuk menghindari black campaign serta menjaga proses demokrasi berjalan baik.

[bacajuga judul="Baca Juga:" berdasarkan="tag" mulaipos="6"]

Dalam hal ini Siswadi memiliki analisis, bahwasanya Soleman yang menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi dan Wakil Ketua DPRD Terpilih Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, sekaligus Tim Inti Strategi dan Pemenangan Pasangan Bupati nomor urut 03, harus ditahan dan dilumpuhkan, moral pendukung harus dijatuhkan agar 03 harus kalah.

“Sepenggal kalimat tersebut adalah analisis moral yang masuk akal, mengingat pemeriksaan dan penahanan yang bersangkutan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi (seksi pidana khusus) di saat masa pilkada kabupaten Bekasi 2024 sedang berlangsung,” terangnya.

Lanjut Siswadi, pemeriksaan dan penahanan yang dilakukan terhadap Soleman juga dinilai kurang tepat, diduga sarat kepentingan politik dan diduga sebagai pesanan pihak tertentu yang memiliki power kekuasaan yang besar, sehingga Soleman sebagai target operasi harus dilumpuhkan.

“Atau jangan-jangan merupakan operasi senyap penggembosan secara terstruktur?” ucapnya.

Sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, menjadi pedoman bagi semua pegawai kejaksaan dalam bersikap dan bertindak pada Pemilu 2024 sekaligus sebagai antisipasi agar kejaksaan tidak terseret dalam kepentingan politik praktis.

Jaksa Agung juga menginstruksikan penundaan proses hukum kepada mereka yang tengah berkontestasi, tak hanya pasangan calon, tetapi juga tim inti strategi paslon.

“Anggaplah apa yang dilakukan oleh Soleman (diduga) menyalahi hukum terkait gratifikasi kepada penyelenggara aparatur negara dan tentu masih harus dibuktikan di Pengadilan. Tapi mengapa proses pemeriksaan dan penangkapan dilakukan sangat cepat dan mendadak, di saat proses resmi pilkada berlangsung, mengingat Soleman adalah tim inti (timteng) pemenangan paslon 03,” terangnya.

“Bukankah bisa dilakukan penundaan pemeriksaan dan penahanan setelah proses pengitungan Pilkada selesai? Apa urgensinya bagi Kejaksaan memaksakan itu semua? Toh Soleman tidak kemana-mana dan selalu koperatif pada pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya,” terangnya.

Sikap ambigu dan tidak fair juga terlihat pada Kejari dimana pada kasus hukum Soleman, yang diduga juga melibatkan pihak lain, bisa saja melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang lain atau oknum partai politik pengusung yang lain. Tapi mengapa tidak dilakukan langkah hukum yang sama pemeriksaan dan penahanan yang sama kepada yang lain?

Adapun kaitan keterlibatan oknum anggota berbagai penerima dalam kasus ini, Kejari Kabupaten Bekasi masih menunda proses pemeriksaan menyusul adanya Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

“Kalau mengenai tindaklanjutnya ke seseorang yang diduga penerimanya, belum ada. Karena sampai saat ini kami tetap merujuk kepada instruksi Jaksa Agung, bahwa penundaan penanganan ini sampai seluruh proses tahapan Pemilu selesai. Karena kalau merujuk PKPU, tahapan terakhir itu di tanggal 20 Oktober 2024,” jelasnya.

“Hukum harus ditegakkan, namun harus tetap berkeadilan tanpa ada muatan kepentingan politis, apalagi ada pesanan politik demi menjatuhkan suara pasangan calon tertentu sehingga “Target Operasi Pesanan” harus dijalankan,” tandas Siswadi.

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linimasa

Dirut Perumda Tirta Patriot Diduga Terseret Kasus Ijazah Palsu

LSM Trinusa melaporkan dugaan ijazah palsu oleh Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi berinisial AIF. Yang bersangkutan diduga menggunakan ijazah palsu saat seleksi...

Jelang Akhir Jabatan, Gani Pamitan ke Forkopimcam

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad bersilaturahmi sekaligus berpamitan kepada jajaran Forkopimcam, di akhir masa jabatannya. Di antaranya ke kantor Kecamatan Pondok Melati...

Antuasias Warga Bekasi Ikut Perayaan Cap Go Meh

Perayaan Cap Go Meh kembali meriahkan Imlek 2576/2025 di Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, setelah setahun sempat ditiadakan. Pawai ini mendapat animo...

Angkot dan Minibus Adu Banteng di Bekasi

Sebuah mobil angkutan umum (angkot) terlibat adu banteng dengan mobil minibus di Jalan Pangeran Jayakarta, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kedua mobil mengalami...

2 Kejadian Curanmor di Bekasi, Pelaku Diduga Sama

Sebuah video yang memperlihatkan detik-detik pelaku curanmor beraksi di tengah keramaian, terekam CCTV dan viral di media sosial. Pelaku memanfaatkan kunci motor yang masih...

KPU Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Terpilih 2025-2030

KPU Kota Bekasi menetapkan pasangan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2025-2030. Hal ini sesuai putusan...

100 UMKM Kota Bekasi Ramaikan Gebyar Bazaar

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menggelar Gebyar Bazaar 100 UMKM di Plaza Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Giat ini menggandeng Ikatan Pengusaha Muslim Indonesia (IPEMI)...

Cara Pemerintah Daerah Lestarikan Kebaya di Bekasi

Dinas Koperasi dan UKM (Diskopukm) Kota Bekasi bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), Indonesia Fashion Modest dan Make Over menggelar event "Bekasi Berkebaya 2025"...

Pilkada Kota Bekasi Masuk Tahapan Keputusan Wali Kota Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Hotel Seruni, Kabupaten...

Susana Haru Warnai Rapat Minggon di Medan Satria

Jelang akhir jabatan, Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad masih menjalankan aktivitas rutin, salah satunya memimpin rapat koordinasi di tiap-tiap kecamatan. Kali ini Gani...

Berita Terpopuler