Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman mengaku dua unit mobil yang diperkarakan merupakan hasil jual beli, bukan suap atau gratifikasi. Hal ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Siswadi.
“Soleman ini membeli mobil kepada orang berinisial RS. Kemudian dia sudah ada transaksi uang, ada bukti kwitansi jual beli. Lalu kemudian sudah saling menerima masing-masing, hak dan kewajiban sudah diterima,” katanya kepada awak media, Rabu (30/10/2024).
Siswadi bersama tim diketahui telah mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Rabu sore, untuk mengajukan penangguhan penahanan kliennya karena pihak kejaksaan belum memenuhi unsur.
Menurut Siswadi, penangkapan kliennya kental muatan politis, mengingat tinggal sebulan lagi pencoblosan.
“Kelihatan kental akan politik, karena ini kan sudah masuk tahapan pilkada dan tinggal sebulan lagi pencoblosan,” celetuknya.
Siswadi menambahkan, pihaknya berencana melakukan pra peradilan kepada pihak Kejari Cikarang.
“Besok akan kita daftarkan (pra peradilan),” tandasnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah menetapkan Ketua DPC PDI Perjuangan yang juga Anggota DPRD Kota Bekasi, Soleman, sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan penetapan tersangka terhadap Soleman sudah melalui serangkaian proses penyelidikan.
Soleman diduga menerima gratifikasi atau suap berupa dua unit mobil mewah, dari oknum berinisial RS yang sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL,” katanya, Selasa, 29 Oktober 2024.
Soleman langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan, Selasa siang. Sulaiman akan ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pasirtanjung, Cikarang Pusat selama 20 hari ke depan.