Rabu, Januari 15, 2025
BerandaPeristiwaEks Diplomat Kemenlu jadi Korban Mafia Tanah, Tempuh Jalur Perdata dan Pidana

Eks Diplomat Kemenlu jadi Korban Mafia Tanah, Tempuh Jalur Perdata dan Pidana

Bekasiraya.id, Kota BekasiĀ – Mahkamah Agung mengabulkan permintaan peninjauan kembali (PK) kasus mafia tanah yang menimpa mantan Diplomat di Kementerian Luar Negeri RI, alm Djohan Effendi pada 2106 silam.

PK atas Putusan Kasasi No 2721 K/Pdt/2021 itu sebelumnya diajukan oleh ahli waris, yakni Luthfi Adrian dan Siti Sarita melalui kuasa hukum, pada 21 September 2022.

Adapun objek perkara kasus ini, yaitu sebuah rumah di Jalan Kemang V No.12, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, milik Djohan Effendi, yang diambil alih oleh sindikat mafia tanah melalui jual beli bodong.

[bacajuga judul="Baca Juga:" berdasarkan="tag" mulaipos="3"]

“Alhamdulillah pada 3 Mei 2023, kami sah secara hukum, bahwa objek perkara yang terletak di Jalan Kemang V No 12 Jaksel adalah milik Djohan Effendi atau milik ahli warisnya yang sekarang adalah Ibu Sarita dan Bapak Lutfi Adrian. Jadi perkara ini sudah kami menangkan melalui putusan majelis di peninjauan kembali MA,” kata kuasa hukum korban, Arlon Sitinjak di Bekasi, Sabtu, 25 Mei 2024.

Kasus ini sendiri bermula saat rumah tersebut dikontrakkan kepada Husin Ali Muhammad (59) pada 2016 seharga Rp 45 juta per bulan. Husin disebutkan sering mengadakan pengajian di rumah itu dan ikut mengundang korban.

Selang beberapa waktu, pelaku meminjam dua sertifikat (SHM) korban dengan dalih ingin menurunkan daya listrik. Awalnya Djohan hanya memberikan berupa fotocopy-an saja, namun Husin kembali berdalih jika PLN meminta menunjukkan SHM asli.

[bacajuga judul="Baca Juga:" berdasarkan="tag" mulaipos="6"]

Untuk meyakinkan korban, pada 12 Juli 2016, pelaku membawa serta petugas PLN abal-abal yang dilakoni oleh Fauzi. Alhasil korban pun meminjamkan kedua sertifikat asli, yang kemudian dipalsukan oleh pelaku.

“Begitu diserahkan, hanya beberapa menit dikembalikan lah sertifikat yang sudah dipalsukan sebelumnya oleh pelaku dan aslinya sudah mereka kuasai,” ujar Arlon.

Mantan Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi itu melanjutkan, pelaku yang memegang sertifikat asli, bersama dengan sosok Djohan Effendi abal-abal yang diperankan Halim (DPO), menjual rumah korban kepada Santoso Halim seharga Rp 15 miliar.

Lalu tanggal 12 Agustus 2016 dibuat lah akta jual beli bodong itu seakan-akan terjadi transaksi yang sah di hadapan Notaris/PPAT Lusi Indriani. Dalam transaksi tersebut, Santoso mentransfer sebesar Rp 8 miliar.

“Yang membuat sangat janggal, uang pembelian bukan diserahkan kepada si penjual, yaitu Halim DPO atau Djohan Effendi figur, tetapi diserahkan kepada Husin,” ungkap Arlon.

Djohan yang terkejut atas kejadian tersebut, lalu meminta pemblokiran SHM ke BPN. Namun BPN membuka pemblokiran tanpa mengkroscek siapa sebenarnya Djohan Effendi yang asli.

Kasus ini kemudian dilaporkan korban secara perdata dan pidana ke Polres Jakarta Selatan, pada 6 Februari 2017. Husin pun akhirnya ditangkap dan dihukum 4 tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan akta autentik dan pemalsuan surat, baik di pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi.

Santoso Halim yang tak terima, menggugat Djohan Effendi perihal perbuatan melawan hukum ke PN Jaksel dengan perkara nomor 240/PDT.G/2018/PN.JKT.SEL. Atas putusan itu, Santoso mengajukan permohonan banding dan menang. Ia pun dinyatakan sebagai yang berhak atas rumah dan tanah tersebut.

Djohan Effendi lalu mengajukan Kasasi dengan Perkara No 2721 K/Pdt/2021, namun gagal. Majelis hakim menyatakan Santoso Halim adalah pembeli beritikad baik. Korban lantas menggugat perdata ke PN Jaksel pada 17 Maret 2020 dengan perkara nomor 251/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL. Namun majelis hakim yang menangani perkara a quo menjatuhkan putusan nebis in idem karena memiliki objek perkara yang sama.

Hingga akhirnya, ahli waris korban, Luthfi Adrian dan Siti Sarita mengajukan permohonan PK atas Putusan Kasasi No 2721 K/Pdt/2021. Dan pada 26 Desember 2022, berdasarkan Surat No W10.U3/18834/HK.02/12/2022, berkas PK dari PN Jakarta Selatan diserahkan kepada Ketua MA.

“Setelah keluar PK, Santoso Halim itu dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dan pemilik yang sah atas objek itu adalah Djohan Effendi. Putusan yang sebelumnya itu sudah gugur,” tegas Arlon.

“Kemudian putusan PTUN kami juga sudah mengajukan dan sudah diputuskan, bahwa Kepala BPN Jaksel supaya membatalkan sertifikat atas nama Santoso Halim dan mencabut kepemilikan itu untuk penerbitan atas nama Djohan Effendi atau ahli warisnya,” paparnya.

Selanjutnya pada laporan pidana tertanggal 8 Juli 2021, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Santoso Halim serta dua Notaris/PPAT, Lusi Indriani dan Vivi Novita sebagai tersangka, pada 15 Desember 2022. Ketiganya diduga melanggar Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.

Pihak korban berharap agar semua berkas/dokumen para tersangka segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk secepatnya disidangkan di PN Jakarta Selatan.

“Kiranya bapak Kejati DKI Jakarta segera menindaklanjuti. Dan sekiranya diizinkan supaya ditindak tegas, dilakukan penahanan supaya tidak ada korban-korban lain, khususnya mafia-mafia tanah ke depannya,” tandas Arlon.

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linimasa

Pria Diduga Ojol Nekat Onani di Depan Toko Pakaian di Bekasi

Seorang pria berjaket ojek online (ojol) di Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan tindakan eksibisionis di depan sebuah toko pakaian. Aksi pelaku terekam kamera CCTV...

Dianggap Langgar Kesepakatan, Sopir Angkot Blokade Lajur Biskita

Puluhan sopir angkot K11 jurusan Bantargebang-Terminal Bekasi, memblokade jalur perjalanan Biskita Trans Bekasi Patriot, tepatnya di depan Pasar Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Biskita yang...

Jambret di Rawalumbu Bekasi Gagal Bawa Kabur Tas Emak-Emak

Seorang emak-emak menjadi korban penjambretan saat baru pulang menjemput anaknya di sekolah. Beruntung korban masih bisa menyelamatkan tas yang hendak dijambret, sehingga tidak kehilangan...

Gudang Produksi Limbah Karet di Bekasi Terbakar

Sebuah gudang produksi pengolahan limbah karet di Jalan Telkom, Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, terbakar pada Selasa (14/1/2025) dini hari. Api diduga berasal...

Kantor Imigrasi Bekasi Raih Penghargaan Pelopor Pelayanan Melalui Immigration Lounge

Kantor Imigrasi Bekasi menjadi pelopor pelayanan keimigrasian pertama di Jawa Barat yang menyentuh langsung ke masyarakat, dengan menghadirkan Immigration Lounge di Grand Metropolitan Mall...

Kediaman Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi Digeledah KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Taman Villa Kartini, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa...

Jasad Bocah Laki-Laki Ditemukan Terbungkus Sarung di Bekasi

Jasad bocah laki-laki yang diperkirakan berusia lima tahun, ditemukan terbungkus sarung di ruko kawasan Jatibaru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Januari...

Kas Daerah Kota Bekasi Tahun 2024 Meningkat, Capai 2,75 Triliun

Pendapatan kas daerah Kota Bekasi di penghujung tahun 2024 mencapai Rp 2,75 triliun. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. "Iya, uang yang masuk ke kas...

Kepergok Curi Motor, Pasangan Kekasih jadi Bulan-Bulanan Warga

Pasangan kekasih, J (34) dan S (26), terciduk warga sedang mencuri sepeda motor di Perumahan Metland Cibitung, Desa Wanajaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa...

Tito Karnavian: Daya Beli Masyarakat Relatif Stabil Meski Ada Kenaikan Komoditas

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan terdapat beberapa kenaikan harga bahan pangan selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Hal ini disampaikan saat ia...

Berita Terpopuler