Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah menetapkan Ketua DPC PDI Perjuangan yang juga Anggota DPRD Kota Bekasi, Soleman, sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan penetapan tersangka terhadap Soleman sudah melalui serangkaian proses penyelidikan.
Soleman diduga menerima gratifikasi atau suap dari oknum berinisial RS yang sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL,” katanya, Selasa (29/10/2024).
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh jaksa penyidik.
Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi tersebut, yakni satu unit mobil Mithsubisi Pajero warna putih dan satu unit mobil sedan BMW.
Astuti menyebut penahanan terhadap Sulaiman di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pasirtanjung, Cikarang Pusat akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan, SL tiba di kejaksaan pukul 14.00 WIB untuk memenuhi pemanggilan pertama sebagai saksi.
Pihak penyidik memberikan sebanyak 20 pertanyaan. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam, status Soleman akhirnya dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan sekira pukul 18.00 WIB.
Kemudian sekira pukul 18.42 WIB, Soleman turun dari tangga kantor kejaksaan sudah menggunakan rompi berwarna pink dan tangan diborgol.
“RS menerima proyek dari SL dengan nilai bervariasi, sekitar Rp 200-300 juta per proyek. Total ada 26 proyek. Tersangka mengaku dari yang bersangkutan RS untuk dapat mengerjakan proyek dengan imbalan diberikan kendaraan roda empat,” ungkap Ronald.
SL disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf a atau kelima pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nmor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
“Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya,” tandas Ronald.