Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBekasi Hari IniPenjelasan Kejaksaan soal Ketua PDIP Bekasi Tersangka Korupsi

Penjelasan Kejaksaan soal Ketua PDIP Bekasi Tersangka Korupsi

Penetapan tersangka terhadap Soleman sudah melalui serangkaian proses penyelidikan oleh penyidik Kejaksaan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah menetapkan Ketua DPC PDI Perjuangan yang juga Anggota DPRD Kota Bekasi, Soleman, sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan penetapan tersangka terhadap Soleman sudah melalui serangkaian proses penyelidikan.

Soleman diduga menerima gratifikasi atau suap dari oknum berinisial RS yang sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

[bacajuga judul="Baca Juga:" berdasarkan="tag" mulaipos="3"]

“Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL,” katanya, Selasa (29/10/2024).

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh jaksa penyidik.

Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi tersebut, yakni satu unit mobil Mithsubisi Pajero warna putih dan satu unit mobil sedan BMW.

[bacajuga judul="Baca Juga:" berdasarkan="tag" mulaipos="6"]

Astuti menyebut penahanan terhadap Sulaiman di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pasirtanjung, Cikarang Pusat akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan, SL tiba di kejaksaan pukul 14.00 WIB untuk memenuhi pemanggilan pertama sebagai saksi.

Pihak penyidik memberikan sebanyak 20 pertanyaan. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam, status Soleman akhirnya dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan sekira pukul 18.00 WIB.

Kemudian sekira pukul 18.42 WIB, Soleman turun dari tangga kantor kejaksaan sudah menggunakan rompi berwarna pink dan tangan diborgol.

“RS menerima proyek dari SL dengan nilai bervariasi, sekitar Rp 200-300 juta per proyek. Total ada 26 proyek. Tersangka mengaku dari yang bersangkutan RS untuk dapat mengerjakan proyek dengan imbalan diberikan kendaraan roda empat,” ungkap Ronald.

SL disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf a atau kelima pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nmor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

“Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya,” tandas Ronald.

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linimasa

Angkot dan Minibus Adu Banteng di Bekasi

Sebuah mobil angkutan umum (angkot) terlibat adu banteng dengan mobil minibus di Jalan Pangeran Jayakarta, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kedua mobil mengalami...

2 Kejadian Curanmor di Bekasi, Pelaku Diduga Sama

Sebuah video yang memperlihatkan detik-detik pelaku curanmor beraksi di tengah keramaian, terekam CCTV dan viral di media sosial. Pelaku memanfaatkan kunci motor yang masih...

KPU Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Terpilih 2025-2030

KPU Kota Bekasi menetapkan pasangan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2025-2030. Hal ini sesuai putusan...

100 UMKM Kota Bekasi Ramaikan Gebyar Bazaar

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menggelar Gebyar Bazaar 100 UMKM di Plaza Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Giat ini menggandeng Ikatan Pengusaha Muslim Indonesia (IPEMI)...

Cara Pemerintah Daerah Lestarikan Kebaya di Bekasi

Dinas Koperasi dan UKM (Diskopukm) Kota Bekasi bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), Indonesia Fashion Modest dan Make Over menggelar event "Bekasi Berkebaya 2025"...

Pilkada Kota Bekasi Masuk Tahapan Keputusan Wali Kota Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Hotel Seruni, Kabupaten...

Susana Haru Warnai Rapat Minggon di Medan Satria

Jelang akhir jabatan, Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad masih menjalankan aktivitas rutin, salah satunya memimpin rapat koordinasi di tiap-tiap kecamatan. Kali ini Gani...

Program Baru Kantor Imigrasi Bekasi Bakal Sinergi dengan Dinkes

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Uckhy Adhitya beserta jajaran melakukan audiensi bersama Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Rabu, 22 Januari 2025. Rombongan Kanim Bekasi disambung langsung oleh...

Kota Bekasi Swasembada Pangan dengan Tanam Jagung

Polres Metro Bekasi Kota bersama unsur Forkopimda melakukan launching penanaman jagung di RW 02 Kelurahan Mustikasari, Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Giat ini dalam...

Motivator Asal Bali Raih Penghargaan Utama Award Internasional Maharaja Kutai Mulawarman

Motivator asal Bali, Ketut Abid Halimi mendapat penghargaan utama dari ajang Award Internasional Maharaja Kutai Mulawarman, atas dedikasi dan prestasinya di bidang motivasi dan...

Berita Terpopuler