Bekasiraya.id – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi menyebut jumlah rombongan belajar (rombel) sekolah negeri di Kota Bekasi, tak sejalan dengan Peraturan Kementerian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017.

Menurut Sekretaris BMPS Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly mengatakan, dalam aturan tersebut jumlah rombel diatur dengan jelas. Yakni untuk TK sebanyak 18 per rombel, SD 28 per rombel dan SMP 32 per rombel.

Sementara di Kota Bekasi, jumlah rombel yang diatur dalam Keputusan Wali Kota tentang petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berbeda. Untuk TK jumlahnya 20 siswa per rombel, SD 32 siswa per rombel sedangkan SMP mencapai 44 siswa per rombel.

Bagi sekolah swasta aturan tersebut mengecewakan. Apalagi BMPS sama sekali tidak dilibatkan dalam pembuatan aturan tersebut.

“Aturan ini sangat menyayat sekolah swasta karena bertentangan dengan Permendikbud. Belum lagi kita tidak dilibatkan sama sekali dalam proses lahirnya aturan tersebut,” kata Ayung, Jumat, 16 Mei 2025.

BMPS juga menilai aturan yang ada tidak sejalan dengan perjanjian kerja sama antara Pemkot Bekasi dan BMPS pada tahun 2024. Yang dalam kerja sama tersebut diatur tentang jumlah rombel pada sekolah negeri, khususnya jenjang SMP.

Jika mengacu pada aturan tersebut, jumlah rombel setiap tahunnya dibuat menyusut. Hingga nantinya akan sama jumlahnya sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbud.

“Dalam perjanjian diatur jumlah rombelnya, khususnya SMP. Memang tidak langsung sama dengan ketentuan Permendikbud karena saat itu Kota Bekasi belum bisa menerapkan seperti itu,” ungkap Ayung.

Namun sangat disayangkan, pada pelaksanaan SPMB tahun ini, jumlah rombel untuk SMP ditetapkan sebanyak 44 siswa per rombel. Padahal harusnya di tahun ini, jumlah per rombel berisi 38 siswa sesuai kerja sama yang dibuat Pemkot Bekasi dan BMPS.

Dengan terbitnya aturan tersebut, BMPS Kota Bekasi berencana akan mengambil langkah lebih lanjut. Salah satunya melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Langkah ini diambil sebab aturan yang dikeluarkan Pemkot Bekasi merugikan sekolah swasta. Karena ada potensi, jumlah lulusan SD yang bersekolah ke SMP swasta menjadi berkurang.

“Kita akan kaji dahulu apakah ada pelanggaran atau tidak untuk selanjutnya kita gugat ke PTUN. Atau kita akan keluarkan somasi kepada pihak Pemkot Bekasi,” tandasnya.