Bekasiraya.id, Kota Bekasi – Meski telah rampung, PPDB 2024 tingkat SD dan SMP se-Kota Bekasi terus mendapat banyak kritikan tajam dari sejumlah pihak, seiring banyaknya siswa yang tidak lolos.
Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad menyampaikan penjelasan mengenai hal ini. Ia menyebut, untuk TA 2024/2025, jenjang SD memiliki jumlah pendaftar 21.763 dengan jumlah kuota yang tersedia 25.368 calon peserta didik.
Kemudian untuk jejang SMP jumlah kuota yang tersedia sebanyak 17.000, sedangkan jumlah pendaftar mencapai 24.352 calon peserta didik.
“Untuk tingkat SD tidak ada kesenjangan yang signifikan, namun untuk SMP ada gap, sebanyak 7.352 calon peserta didik. Kami menyadari, dari calon siswa ataupun pendaftar yang belum puas dengan kondisi ini,” ujar Gani, Jumat, 26 Juli 2024.
Dengan kondisi ini, ia berharap bagi pendaftar atau calon siswa yang tidak masuk ke SD dan SMP negeri, tetap bisa melanjutkan jenjang pendidikan di sekolah swasta.
Menurutnya, Pemkot Bekasi tidak melepaskan begitu saja tanggung jawab kepada anak-anak yang belum berkesempatan untuk dapat bersekolah pada satuan pendidikan negeri.
Untuk memfasilitasi, Pemkot Bekasi telah bekerja sama dengan ratusan sekolah swasta, agar setiap anak wajib mendapatkan pelayanan pendidikan, terutama pelayanan dasar 9 tahun.
“Pemkot Bekasi telah menjalin kerja sama dengan sekolah swasta yang ada, untuk mendapatkan beasiswa pendidikan bagi anak-anak yang tidak mampu bersekolah di sekolah swasta,” ungkapnya.
“Mohon diingat, yang utama adalah anak-anak kita tetap melanjutkan pendidikan, baik di sekolah negeri, swasta, MI, MTs, Pesantren maupun PKBM. Karena yang hebat adalah para generasi penerus ini yang tumbuh kembang didampingi dengan teladan baik ayahanda, bunda, dan orang dewasa di sekitarnya,” sambungnya.
Gani pun mengimbau sekolah swasta untuk memperpanjang pendaftaran bagi calon peserta didik baru TA 2024-2025. Adapun, jumlah sekolah SMP swasta yang tersebar di wilayah di Kota Bekasi sebanyak 248 unit.
Adapun fasilitas bantuan dana pendikan yang dapat diberikan bagi siswa-siswi jenjang SD dan SMP di sekolah Swasta di Kota Bekasi, seperti Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan), PIP (Program Indonesia Pintar), BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) Kota Bekasi, BSM (Bantuan Siswa Miskin), beasiswa prestasi dan beasiswa tahfiz.
Menurutnya , sejauh ini Dinas Pendidikan Kota Bekasi mulai menghimpun usulan Bantuan Siswa Miskin (BSM), 81 sekolah dengan jumlah siswa sebanyak 2.048 orang, terdiri dari kelas 8 dan kelas 9.
Dalam kesempatan ini ia juga menjelaskan, sebagai upaya untuk melaksanakan PPDB yang akuntable sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA/SMK, Pemkot Bekasi sudah menyusun:
1. Peraturan Wali Kota Nomor 08 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penarimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menegah Pertama.
2. Keputusan Walikota Bekasi Nomor 400.3/Kep.301-Disdik/VI/2024 Tentang Daya Tampung Penerimaan Peserta Didik Baru Online Pada Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2024/2025.
3. Keputusan Walikota Bekasi Nomor 403/Kep.350-Disdik/VII/2024 Tentang Perubahan Keputusan Walikota Bekasi Nomor 400.3/Kep.301-Disdik/VI/2024 Tentang Daya Tampung Penerimaan Peserta Didik Baru Online pada Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2024/2025.
4. Kesepakatan Tambahan (Addendum) Antara Pemerintah Kota Bekasi Dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi Nomor 70 Tahun 2024 dan Nomor 19/A/BMPS-Kotabks/V/2024 Tentang Addendum Atas Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kota Bekasi Dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bekasi Nomor 118 Tahun 2022 dan Nomor 071/BMPS-Kota.Bks/VI/2022 Tanggal 20 Juni 2022 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Dasar Di Kota Bekasi.