Salah satu relawan pendukung Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi atas dugaan politik uang, Senin (2/12/2024)).

Tim Advokasi paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Heri Koswara-Sholihin, Purwadi melaporkan seorang relawan pendukung Tri Adhianto atas dugaan money politic atau politik uang.

Relawan GO-TRI tersebut diduga melakukan praktik politik uang di wilayah Pengasinan, Rawalumbu, tepatnya pada malam sebelum pencoblosan, Selasa, 26 November 2024.

Purwadi mendapatkan aduan dari seorang warga RW 01 Pengasinan, yang mengaku diberikan amplop berisi uang Rp 1 juta oleh relawan GO-TRI, untuk dibagikan ke 5 RT di wilayah RW 01 tersebut.

Tim advokasi paslon Heri Koswara-Sholihin melaporkan dugaan money politic oleh seorang relawan GO-TRI ke Bawaslu Kota Bekasi, Senin (2/12/2024).

“Jadi dia ini warga RW 01 Pengasinan, didatangi oleh anggota GO-TRI, kemudian dikasih amplop berisi uang untuk diberikan kepada warga di sekitar lingkungannya,” katanya kepada awak media, Senin (2/12/2024).

Dikarenakan warga bersangkutan enggan melaksanakan perintah tersebut, akhirnya uang yang diberikan, dikembalikan lagi ke relawan GO-TRI.

“Uang nya dikembalikan lagi malam itu juga. Kami membawa bukti-bukti seperti video serah terima uang tersebut dan juga bukti rekaman suara,” ungkap Purwadi.

Ia berharap Bawaslu Kota Bekasi segera memproses dan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

“Dan kami yakni di sini Bawaslu akan bertindak secara profesional dan transparan,” celetuknya.

Sementara Anggota Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin membenarkan perihal adanya laporan dugaan politik uang yang dilaporkan paslon 01.

“Benar ada laporan tentang dugaan politik uang, sudah kami terima. Tentu nanti akan kita kaji laporannya terlebih dahulu,” tandasnya.