Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus korupsi, Wakil Ketua DPRD sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Soleman, yang sebelumnya diajukan kuasa hukum.

“Mereka (kuasa hukum) mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tapi kami tolak,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Samuel, Rabu (13/11/2024).

Tak hanya menolak, Kejari juga memperpanjang penahanan Soleman selama 40 hari ke depan, terhitung 18 November hingga 27 Desember 2024.

“Karena masa penahanan 20 hari pertama sejak ditetapkan tersangka pada 29 Oktober 2024 akan berakhir, sehingga kita perpanjang,” paparnya.

Samuel memastikan kelengkapan berkas perkara kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi dua unit kendaraan mewah jenis Mitsubishi Pajero dan sedan BMW oleh tersangka SL sudah rampung dan telah diserahkan kepada jaksa peneliti.

“Jaksa peneliti dalam lima hari ke depan melakukan penelitian perkara sebelum dilimpahkan oleh pidsus (pidana khusus) ke pengadilan,” ungkapnya.

Samuel juga meminta masyarakat untuk bersabar menanti kepastian perkara hukum yang menjerat Soleman, yang akan dibuka secara transparan di persidangan.

“Tunggu nanti di persidangan ya, semua akan dibuktikan secara terbuka untuk umum. Kami belum bisa menyampaikan isi pokok perkara karena masih dalam ranah penyidikan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah menetapkan Ketua DPC PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Soleman, sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan penetapan tersangka terhadap Soleman sudah melalui serangkaian proses penyelidikan.

Soleman diduga menerima gratifikasi atau suap berupa dua unit mobil mewah, dari oknum berinisial RS yang sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL,” katanya, Selasa, 29 Oktober 2024.

Namun Soleman membantah hal tersebut melalui kuasa hukumnya, Iswandi. Dua unit mobil yang diperkarakan disebut merupakan hasil jual beli, bukan suap atau gratifikasi.

“Soleman ini membeli mobil kepada orang berinisial RS. Kemudian dia sudah ada transaksi uang, ada bukti kwitansi jual beli. Lalu kemudian sudah saling menerima masing-masing, hak dan kewajiban sudah diterima,” katanya kepada awak media, Rabu, 30 November 2024.

Iswandi bersama tim diketahui telah mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Rabu sore, untuk mengajukan penangguhan penahanan kliennya karena pihak kejaksaan belum memenuhi unsur.

Menurut Iswandi, penangkapan kliennya kental muatan politis, mengingat tinggal sebulan lagi pencoblosan.

“Kelihatan kental akan politik, karena ini kan sudah masuk tahapan pilkada dan tinggal sebulan lagi pencoblosan,” celetuknya.

Peringatan keras sebelumnya juga pernah dilontarkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri terhadap para kadernya agar tidak terlibat tindak pidana korupsi. Megawati meminta kader yang terlibat korupsi agar keluar dari partai.

Peringatan tersebut disampaikan Megawati melalui sebuah video yang ditampilkan oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat dirinya memberi sambutan pada kegiatan Politik Cerdas Berintegritas Terpadu (PCB) di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni 2022 lalu.

“Betapa malunya kalian itu, seumur hidup di sini tercoreng, anak-istri, kalian nggak kasihan? Nggak kasihan ya sama turunan? Saya bilang jangan korupsi, masih aja ada korupsi, get out! Keluar kamu! Daripada merusak partai kita,” tegas Megawati.