Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Tipikor Indonesia DPC Bekasi Raya menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempertanyakan kelanjutan kasus toilet Sultan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

KPK diketahui telah menetapkan beberapa tersangka pada kasus yang merugikan negara sebesar Rp 98 miliar itu, salah satunya mantan Bupati Bekasi, Alm Eka Supria Atmaja.

Namun meski telah berjalan satu tahun, penangkapan tersangka utama belum juga dilakukan. Massa pun memberikan surat penegasan untuk menagih janji KPK atas penuntasan kasus ini.

“Kedatangan kami ke kantor KPK untuk menagih janji Direktur Penyidikan KPK kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, pada tanggal 3 November 2023 melalui media yang akan meminta pertanggungjawaban hukum kepada para tersangka korupsi, mana buktinya?” kata Latif, Ketua Cabang Garda Tipikor Indonesia Bekasi Raya dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).

Alih-alih ditahan, lanjut Latif, tersangka justru masih melenggang bebas dan beraktivitas seperti biasanya. Bahkan tersangka dikabarkan menduduki posisi yang lebih ‘basah’ dari sebelumnya.

“Wong saat ini masih ada diduga aktor pelaku utama yang masih berkeliaran, bahkan mendapat jabatan yang amat strategis sebagai kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi. Artinya kami masih meragukan keseriusan KPK dalam hal penyelesaian kasus ini,” tegasnya.

Oleh karena itu, sebagai bentuk keseriusan terhadap supremasi hukum dan sebagai bentuk kepedulian, massa melayangkan surat audiensi untuk KPK selaku lembaga penegakkan hukum untuk menuntaskan kasus ini.

Aksi massa juga berdasarkan Pasal 25 UU Tipikor yang menyebutkan bahwasanya penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian.

“Karena itulah kami kirim surat penegasan kami kepada KPK agar segera menyelesaikan kasus dan menangkap seluruh aktor pejabat korup di Kabupaten Bekasi. Karena sudah satu tahun lebih, KPK kok terlihat seperti main-main atau memang tidak serius ungkap kasus ini,” papar Latif.

Ia mengaku pihaknya sangat kecewa dengan sikap KPK yang terlihat tidak serius dalam menyelesaikan kasus yang sudah berjalan sejak pandemi tersebut. Bahkan, KPK terkesan membiarkan tersangka terus menghirup udara segar di atas jabatan barunya.

“Selain surat penegasan ini, kami juga berencana akan melakukan aksi secara kontinue sampai semua pelaku kasus ini ditangkap dan akan terus melakukan monitoring dan pengawalan kasus ini hingga tuntas. Dan kita pastikan akan terus aksi jika KPK terbukti mencla mencle dalam pelaksanaannya,” tandas Latif.

Berikut beberapa poin penegasan dalam surat Audiensi dan klarifikasi LSM Garda Tipikor Indonesia Cabang Bekasi Raya kepada KPK:

1. KPK harus segera menuntaskan mega kasus korupsi WC Sultan Kabupaten Bekasi sesuai janji KPK kepada masyarakat Kabupaten Bekasi melalui media pada satu tahun lalu

2. KPK harus segera menangkap dan mengadili terduga pelaku utama kasus korupsi WC Sultan yang kini menjabat Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi beserta pejabat lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini

3. KPK harus segera menuntaskan mega kasus korupsi WC Sultan Kabupaten Bekasi, tidak boleh tebang pilih dalam pelaksanaannya, apalagi sampai bersetubuh kepada para pelaku korupsi mengingat kasus ini sudah mandek selama setahun lamanya