Selain mendesak kelanjutan hukum terhadap Cakada tersangka kasus korupsi, unjuk rasa oleh LSM Trinusa juga mendesak pengusutan dugaan penyalahgunaan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
LSM Trinusa mendapati adanya kejanggalan dalam perda tersebut, terkait klausul yang menyebutkan bahwa pejabat, termasuk kepala dinas mendapat insentif hingga 6 kali gaji pokok dari penerimaan pajak dan retribusi yang disetor ke kas daerah.
“Dalam Pasal 124, pejabat daerah yang memungut pajak dan retribusi berhak dapat insentif enam kali gaji pokok 5 persen dari pajak yang disetor ke kas daerah,” kata Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi, Maksum alias Mandor Baya kepada awak media, Selasa (17/9/2024).
Mandor Baya menyebut hal ini terindikasi sebagai pelanggaran Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2023, khususnya pada Pasal 78 yang menyatakan, bahwa pemerintah daerah wajib menyampaikan pemberitahuan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dan DPRD.
Pihaknya lantas menduga ada yang memanfaatkan hal tersebut untuk menekan pelaku usaha, dengan dalih untuk mendongkrak pendapatan daerah.
“Laporan kami di Kabupaten Bekasi, bahwa ada indikasi terstruktur dan masif, mengemas perda, bahwa ini untuk mendongkrak pendapatan daerah. Akan tetapi peraturan ini belum ditetapkan, tapi sudah berjalan. Jadi uang yang masuk, tapi diendapkan. Uang sudah masuk, tapi tidak dilaporkan ke kas daerah,” jelasnya.
Mandor Baya menyebut jika tindakan ini merupakan upaya untuk membodohi masyarakat demi meraup keuntungan pribadi. Karena itu pihaknya mendesak KPK untuk mengusut lebih lanjut perkara ini.
“Ini yang saat ini sedang kita soroti, jangan membodohi dan membohongi masyarakat,” tandasnya.
Ratusan massa LSM Trinusa diketahui berunjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan.
Massa berorasi sambil membawa mobil komando dan beberapa atribut, seperti spanduk dan bendera. Sejumlah aparat kepolisian bersiaga di depan pengunjuk rasa.
Massa mengapresiasi KPK yang telah berani menetapkan status tersangka terhadap calon kepala daerah (cakada), sebelum digelarnya Pilkada.
“Tepuk tangan bagi KPK yang sudah berani mengumumkan, bahwa ada beberapa cakada yang mencalonkannya hari ini, terindikasi korupsi,” ujar Mandor Baya.
Massa pun mendesak lembaga anti rasuah itu agar segera menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan tidak memandang bulu.
“Korupsi ketika ditangani oleh KPK, tidak ada kata pandang bulu, tidak pilih kasih, tetapkan hukumnya bagi tersangka, orang-orang yang telah merugikan uang negara,” tegasnya.