Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tri Nusa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah pejabat teras Kota Bekasi yang diduga ikut terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks wali kota Bekasi.
Ketua LSM Trinusa Maksum Alfarizi atau yang akrab disapa Mandor Baya mengatakan, sejumlah pejabat Kota Bekasi diduga ikut terlibat dan menjadi pengepul jual beli jabatan serta rumah camping yang disita oleh KPK.
Mirisnya, kata dia, para pejabat tersebut hingga saat ini belum diproses hukum, bahkan masih menduduki tempat-tempat strategis.
“Sejumlah pejabat teras Kota Bekasi yang ikut terlibat belum juga ditetapkan akan hukumnya dan masih menduduki tempat strategis dalam lingkup Pemerintah Kota Bekasi sampai saat ini,” ujar Mandor Baya, Rabu (16/10/2024).
Menurutnya, sejumlah pejabat yang diduga terlibat berinisial CHP (eks ketua DPRD), YDI (eselon II), MK (eselon III), HRY (eselon III), DN (eselon III), AA (eselon IV), NN (eselon IV), RH (eselon II) dan U (eselon IV).
Para pejabat itu disebut-sebut telah mengembalikan uang yang sebelumnya mereka terima dari kasus ini, kepada KPK.
“Sudah jelas para oknum pejabat teras Kota Bekasi yang ikut terlibat kasus TPPU RE dalam uraian barang bukti Mahkamah Agung, sejumlah pejabat eselon ll dan lll disebut menerima dan mengembalikan uang ke rek KPK,” ungkap Mandor Baya.
Padahal, lanjutnya, berkas atas temuan kasus ini dengan nomor surat 065/EX-P/DPC/LSM TRI NUSA/VII/2024, sudah dilaporkan dan diterima penyidik KPK per tanggal 11 Juli 2024.
“Kami mendesak agar KPK bukan hanya memangil dan menjadikan barang sitaan, tapi efek jera para pelaku tidak pidana korupsi ini segera ditetapkan,” tegas Mandor Baya.
Karena itu LSM Tri Nusa menantikan keseriusan KPK dalam menindaklanjuti kasus TPPU eks wali Kota Bekasi tersebut, demi penegakkan hukum.
“Kami mohon keadilannya agar semua yang menerima dapat ditetapkan sebagai tersangka dan diproses layaknya seorang pelaku tindak pidana korupsi. Agar kasus ini menjadi terang benderang dan efek jera bagi pelaku korupsi di kemudian hari,” tandasnya.
Sebelumnya, sekelompok pemuda yang menamakan diri Jaringan Muda Untuk Perubahan (Jamper) berdemo di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 14 Oktober 2024.
Massa mempertanyakan tindak lanjut atas laporan kasus korupsi yang dilayangkan 25 Juli 2024. Pasalnya sudah ada nama-nama yang terbukti bersalah di persidangan, namun belum juga ditahan oleh lembaga anti rasuah itu.
Adapun sejumlah fakta hukum persidangan kasus Wali Kota Bekasi, di antaranya penyuapan yang dilakukan Ketua TAPD (RH) dan Sekretaris TAPD Kota Bekasi (DF) dengan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD (CJ), untuk meluluskan anggaran siluman.