Polemik pengelolaan lahan parkir di Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK), masih belum menemukan titik terang. Hal ini disebabkan belum adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Saat ini lahan parkir RSNK dikelola dua pihak, yakni PT Mitra Patriot dan paguyuban warga RSNK. Padahal, PT Mitra Patriot (Perseroda) ditunjuk oleh Pemkot Bekasi sejak November 2023 dan membayar sewa objek parkir sebesar Rp 860 juta per tahun.

Karena tak kunjung ada penyelesaian, PT Mitra Patriot melalui kuasa hukum melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Selasa, 15 Oktober 2024.

“Kita resmi memberikan somasi ke Pemkot Bekasi terkait polemik lahan Parkir RSNK,” ucap Samsudin, kuasa hukum sekaligus juru bicara Dirut PT Mitra Patriot, Ucu Asmara Sandi.

Ia menjelaskan, objek parkir di RSNK itu harusnya clear dan clean. Namun sejak Februari hingga hari ini masih diambil alih oleh paguyuban. Ironisnya, Pemkot sama sekali abai dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Sangat aneh, sekelas Pemkot Bekasi membiarkan hal itu terjadi. Kita akan berikan somasi 3 x 24 jam kepada Pemkot Bekasi untuk menyelesaikan polemik RSNK, biar bisnis kami lancar,” ucap Samsudin.

Ia menegaskan, pihaknya tak segan-segan mengambil langkah hukum apabila masih tidak ada tindakan dari Pemkot Bekasi untuk menyelesaikan polemik yang sudah merugikan PT Mitra Patriot.

Terlebih, lanjut Samsudin, kliennya sudah melakukan kewajibannya membayar sewa kepada Pemkot Bekasi sebesar Rp 860 juta per tahun.

“Kasihan para pegawai PT Mitra Patriot tidak digaji akibat lahan bisnisnya tersendat. Semoga dengan adanya surat somasi ini bisa membuka mata Pemkot Bekasi untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tandasnya.