Pemerintah Kota Bekasi buka suara terkait polemik pengelolaan lahan parkir di Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK), Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengatakan persoalan ini sudah ia serahkan sepenuhnya kepada OPD terkait.
“Kita serahkan dulu ke OPD terkait untuk menyelesaikan hal tersebut, supaya clear n clean,” ucap Gani Muhamad, Senin (21/10/2024).
Terkait somasi yang dilayangkan, ia pun meminta PT Mitra Patriot untuk bijak mendudukan diri, mengingat BUMD tersebut milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
“Terkait somasi 3×24 jam, harusnya PT Mitra Patriot pintar mendudukan diri, BUMD itu milik siapa, itu kan milik Pemda, harusnya dipelajari dengan baik sebelum melakukan somasi,” tegas Gani.
Sementara, Kabag Hukum Pemkot Bekasi Dyah Kusumo Winahyu masih enggan berkomentar terkait polemik tersebut.
Diketahui, PT Mitra Patriot melalui kuasa hukum, melayangkan somasi kepada Pemkot Bekasi, Selasa, 15 Oktober 2024.
Somasi berkaitan dengan pengelolaan lahan parkir RSNK oleh dua pihak, yakni PT Mitra Patriot dan paguyuban warga RSNK.
Padahal, PT Mitra Patriot (Perseroda) ditunjuk oleh Pemkot Bekasi sejak November 2023 dan sudah membayar sewa objek parkir sebesar Rp 860 juta per tahun.
“Kita akan berikan somasi 3×24 jam kepada Pemkot Bekasi untuk menyelesaikan polemik RSNK, biar bisnis kami lancar,” ujar Samsudin, kuasa hukum sekaligus juru bicara Dirut PT Mitra Patriot, Ucu Asmara Sandi.