Sekelompok pemuda yang menamakan diri Jaringan Muda Untuk Perubahan (Jamper) berdemo di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 14 Oktober 2024.

Massa mempertanyakan tindak lanjut atas laporan kasus korupsi yang dilayangkan 25 Juli 2024. Pasalnya sudah ada nama-nama yang terbukti bersalah di persidangan, namun belum juga ditahan oleh lembaga anti rasuah itu.

Adapun sejumlah fakta hukum persidangan kasus Wali Kota Bekasi, di antaranya penyuapan yang dilakukan Ketua TAPD (RH) dan Sekretaris TAPD Kota Bekasi (DF) dengan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD (CJ), untuk meluluskan anggaran siluman.

“Saudari RH bersama dengan saudara DF, dimana tugasnya menyusun kegiatan SKPD. Atas perintah ketua TAPD untuk mencari dana, dalam rangka memberi permintaan saudara CJ , maka saudara DF minta kepada saudara L uang sebesar Rp 200 juta,” ujar Azqia, Ketua Umum Jamper Kota Bekasi.

Menurutnya, ketua dan sekretaris TAPD diduy menyuap Banggar DPRD yang sekaligus ketua DPRD, dalam rangka memuluskan kesepakatan APBD Perubahan TA 2021.

Ia menyebut DH aktif menghubungi L untuk meminta tambahan dana sebesar Rp 150 juta yang akan disepakati sebagai lepas hak atas pembeli lahan polder air Rawa Panjang, Kecamatan Rawalumbu.

“Dan semua terungkap di persidangan dan DH dengan pemberi suap saudara HS. Jelas ini adalah suap dan suap adalah tindak pidana korupsi,” tegas Azqia.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak KPK untuk segera menangkap dan mengadili nama-nama yang terbukti secara hukum dalam persidangan, namun masih melenggang bebas.

“Aksi demonstrasi ini adalah sebagai bentuk keseriusan pemuda, masyarakat Kota Bekasi dalam pengawalan dan pemberantasan kasus korupsi di Negara Indonesia, khususnya Kota Bekasi,” tegas Azqia.

Terpisah, KPK menanggapi tuntutan massa aksi dengan beberapa hal berikut:

– Bahwa KPK berencana akan membuka lagi kasus tersebut

– Apabila ada data tambahan maka dicantumkan karena data yang terlampir merupakan hasil data fakta persidangan KPK

– KPK menyatakan, bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan, karena kurangnya data-data yang dapat memperkuat penangkapan oknum terlampir

– Untuk kasus anggota DPRD harus melalui proses dari awal, karena keterlibatannya baru diketahui dari statement saksi

– Progres selanjutnya akan dihubungi kembali oleh KPK