MEGAPOLITAN.ID – Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Puspitasari dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/9/2023).

Ade akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Terdakwa mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi yang tak lain ayahnya.

Selain Ade, tim penyidik juga turut memanggil Rhamdan Aditya (wiraswasta) dan Henny Rossa Maramis (karyawan swasta) untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK.

“Penyidikan perkara dugaan penerimaan TPPU dengan Tersangka RE (wali kota Bekasi). Hari ini (25/9) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi berikut,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Sebelumnya, KPK menerima pengembalian dua unit mobil jenis Cherokee milik mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

Penyerahan dua mobil mewah itu dilakukan perwakilan keluarga Pepen yang mengantarkan langsung ke KPK, Senin 4 September 2023.

“Jaksa eksekutor KPK, Eva Yustisiana, bertempat di Rupbasan KPK Cawang telah selesai menerima penyerahan 2 unit mobil yang sebelumnya milik Terpidana Rahmat Efendi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 5 September 2023.

Sebelumnya, KPK telah menerima pengembalian dua mobil jenis Cherokee dari mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Penyerahan dilakukan perwakilan keluarga Pepen yang mengantarkan langsung dua unit mobil itu ke KPK.

Dua mobil itu yakni Mobil Cherokee limited automatic warna hitam No Pol B 1971 KCY Tahun 1995 dan Cherokee tahun 2011 warna hitam No Pol D 1106 RC.

“Jaksa eksekutor KPK, Eva Yustisiana, (4/9) bertempat di Rupbasan KPK Cawang telah selesai menerima penyerahan 2 unit mobil yang sebelumnya milik Terpidana Rahmat Efendi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).

Ali mengatakan nantinya dua mobil itu akan dilelang untuk memulihkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi. Lelang dilakukan berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“KPK berharap, para Terpidana lainnya juga bersikap kooperatif melaksanakan amar putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dengan membayar dan melunasi denda dan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya,” tandas Ali.