Bekasiraya.id, Kota Bekasi – Polisi mengungkapkan, GH (9), sempat dirudapaksa oleh pelaku, Didik Setiawan (61), sebelum akhirnya dibunuh dan dimasukkan ke dalam karung.
Korban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku. Setelah melampiaskan aksi bejatnya, pelaku mencekik dan membekap korban dengan bantal hingga kehabisan napas.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, korban awalnya sedang bermain bersama sejumlah temannya.
Saat itu korban melihat pelaku yang sedang berjalan pulang, dan langsung mengikutinya dari belakang. Sesampainya di rumah, pelaku yang melihat GH, kemudian mengajak korban masuk.
“Pas pelaku sampai rumahnya, tiba-tiba korban sudah ada di depan rumah. Korban disuruh masuk oleh pelaku,” ujar Firdaus kepada awak media, Senin (3/6/2024).
Ia berujar, korban sempat menginap satu malam di kediaman pelaku, pada Jumat, 31 Mei 2024. Korban menghabiskan waktu menonton televisi di kamar pelaku sambil memakan apel.
“Pelaku memberikan sebuah apel dan korban langsung makan apel sambil nonton TV di kamar pelaku,” ungkap Firdaus.
Sekira pukul 20.00 WIB, korban dirayu oleh pelaku agar membuka bajunya. Korban pun dirudapaksa oleh pelaku. Dan pada Sabtu, 1 Juni 2024 pukul 08.00 WIB, pelaku kembali melecehkan korban.
“Awalnya pelaku tidak mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Setelah hasil autopsi, diketahui alat kelamin korban mengalami kekerasan. Di sisi kiri itu terdapat selaput darah robek arah pukul 9 dan kemudian sisi kanan itu luka robek secara keseluruhan,” jelasnya.
Beberapa jam setelah pelecehan kedua, pelaku dengan tega membekap GH dengan bantal dan mencekik leher korban hingga meregang nyawa akibat kehabisan napas.
Tubuh bocah malang itu kemudian dibungkus karung dan dimasukkan ke dalam lubang galian mesin pompa air yang berada di halaman belakang rumah pelaku.
Jasad GH akhirnya ditemukan warga, Minggu, 2 Juni 2024 dini hari, saat melakukan pencarian di kediaman pelaku yang sudah dicurigai sebelumnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 80 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHP.
“Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tandas Firdaus.