Bekasiraya.id, Kota Bekasi – Polisi menemukan alat-alat praktik perdukunan di kediaman Didik Setiawan (61), tersangka pembunuhan GH (9), di Kampung Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Selain itu, juga ditemukan sebelas foto anak-anak dan wanita serta seorang pria di rumah tersangka. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terkait seluruh temuan tersebut.

Adapun alat-alat perdukunan yang disita, berupa keris, kendi, kembang, dupa dan lainnya yang kini dijadikan barang bukti baru oleh pihak kepolisian.

Kepada penyidik, tersangka berdalih praktik perdukunan di rumahnya dijalankan oleh temannya berinisial M, yang kini masih dalam pemeriksaan intensif.

“Tersangka berkelit alat praktik tersebut digunakan oleh temannya yang kini sebagai saksi dan sedang dalam pemeriksaan di Unit PPA,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Selasa (4/6/2024).

Menurutnya, meski tersangka membantah, namun polisi tetap akan mendalami adanya praktik perdukunan di kediaman tersangka.

“Nantinya tersangka juga akan dikonfrontir dengan saksi M,” ujar Firdaus.

Selain peralatan perdukunan, polisi juga menemukan sebelas foto anak-anak dan wanita serta pria. Tersangka mengatakan foto-foto tersebut di antaranya adalah istri muda, anak tiri serta pria yang diduga merebut sang istri muda.

“Dari sebelas foto tersebut, tidak ada foto korban yang dibunuh tersangka,” ungkap Firdaus.

Polisi juga menggandeng Asosiasi Dokter Psikologis Forensik Indonesia untuk mendalami motif dibalik aksi keji tersangka kepada korban.

Diketahui, GH sempat dirudapaksa oleh tersangka sebelum akhirnya dibunuh. Jasad korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke dalam lubang galian mesin pompa air yang berada di halaman belakang rumah tersangka.

Korban dicabuli sebanyak dua kali oleh tersangka, yakni Jumat, 31 Mei 2024 pukul 20.00 WIB dan Sabtu, 1 Juni 2024 pukul 08.00 WIB. Setelah melampiaskan aksi bejatnya, pelaku mencekik dan membekap korban dengan bantal hingga kehabisan napas.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 80 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.