Bekasiraya.id, Kota Bekasi – Penyidik Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota masih mendalami motif dibalik pembunuhan keji disertai pencabutan terhadap GH (9) oleh Didik Setiawan (61).
Sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi, termasuk istri tua dan anak perempuan tersangka.
Sedangkan istri muda dan anak yang ada dalam sebelas foto yang ditemukan di rumah tersangka, juga akan menyusul dimintai keterangan.
Selain keterangan saksi, penyidik juga akan melibatkan dokter ahli psikologis forensik untuk mendalami motif pembunuhan.
“Saat ini sudah ada 15 saksi yang diperiksa, termasuk di antaranya istri tua tersangka beserta anaknya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (5/6/2024).
Selain itu, polisi juga mendalami apakah ada keterlibatan tersangka lainnya pada kasus ini. Sedangkan untuk rekan tersangka berinisial M, saat ini masih dimintai keterangan terkait peralatan perdukunan yang ditemukan di TKP.
“Penyidik juga akan melakukan tes urine kepada tersangka DS,” ujar Firdaus.
Diketahui, GH sempat dirudapaksa oleh tersangka sebelum akhirnya dibunuh. Jasad korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke dalam lubang galian mesin pompa air yang berada di halaman belakang rumah tersangka.
Korban dicabuli sebanyak dua kali oleh tersangka, yakni Jumat, 31 Mei 2024 pukul 20.00 WIB dan Sabtu, 1 Juni 2024 pukul 08.00 WIB. Setelah melampiaskan aksi bejatnya, pelaku mencekik dan membekap korban dengan bantal hingga kehabisan napas.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 80 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.