Bekasiraya.id, Kota Bekasi – Empat kecamatan di Kota Bekasi, Jawa Barat bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dan lanjutan (PSL), Jumat (24/2/2024) besok.

Ada 26 TPS yang akan melaksanakan PSL dan dan 3 TPS melaksanakan PSU. Namun ada ketidaksinkronan antara daftar TPS yang melaksanakan PSL besok dengan yang diumumkan sebelumnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bekasi menyebutkan TPS 061 Kelurahan Perwira, Bekasi Utara masuk dalam daftar TPS yang bakal melaksanakan PSL.

TPS 061 sedianya melakukan PSL untuk tiga orang pemilih DPT yang sebelumnya sempat mendapat penolakan dari petugas KPPS dengan alasan pendaftaran telah ditutup.

Namun faktanya, TPS 061 tidak masuk dalam daftar PSL besok. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi, Ali Syaifa enggan memberikan jawaban saat hendak dikonfirmasi kepada wartawan terkait hal ini.

Sementara itu dalam keterangannya, Ali meminta agar peserta partai politik menyiapkan satu saksi di masing-masing TPS saat pelaksanaan PSL dan PSU besok.

Pemilih yang akan mencoblos besok adalah mereka yang belum menggunakan hak suaranya pada hari Pemilu 14 Februari 2024 kemarin dikarenakan kekurangan surat suara.

“Nanti pelaksanaannya akan kami laksanakan di TPS-TPS yang ada di sekitar warga ataupun bisa dilaksanakan di sekretariat RW,” kata Ali, Jumat (23/2/2024).

Berikut 26 TPS yang akan menggelar PSL untuk DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPRD Kota Bekasi berdasarkan surat nomor
246/PL.01.8-SD/3275/2024 tertanggal 22 Februari 2023.

– Kelurahan Bojong Rawalumbu, Rawalumbu 19 TPS (TPS 202, 203, 204, 205, 206, 207, 208, 209, 210, 211, 217, 219, 223, 225, 227, 228, 230, 235, dan 236). PSL dilaksanakan di aula Kantor Kelurahan Bojong Rawalumbu.

– Kelurahan Mustikajaya, Mustikajaya 5 TPS (TPS 182, 183, 184, 189, dan 201). PSL dilaksanakan di aula Kantor Kelurahan Mustikajaya.

Sementara PSL untuk DPRD Kota Bekasi, di 2 TPS, yaitu TPS 086 dan 089 Kelurahan Bekasi Jaya, yang akan dilaksanakan di aula Kantor Kecamatan Bekasi Timur.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengungkapkan adanya kekurangan surat suara di Kecamatan Mustikajaya, Rawalumbu dan Bekasi Timur. Karenanya Bawaslu merekomendasikan untuk dilakukan PSL.

“Bawaslu Kota Bekasi merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan PSL,” kata Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki dalam keterangannya, Selasa, 20 Februari 2024.

Berikut rincian kronologis PSL dan PSU di Kota Bekasi:

Bawaslu Kota Bekasi menemukan kekurangan surat suara di Kecamatan Rawalumbu dan Mustikajaya pada saat Pemilu, dan sudah diberikan rekomendasi untuk melakukan PSL.

Kekurangan surat suara pada Kecamatan Rawalumbu sebanyak 17 TPS di Kelurahan Bojong Rawalumbu, yang mengakibatkan Pemilih DPT hanya mendapatkan 4 surat suara atau kurang dengan data kekurangan surat suara dibawah ini;

– TPS 219 : 95 DPRD Provinsi
– TPS 201 : 48 DPRD Provinsi
– TPS 203 : 63 DPRD Provinsi
– TPS 204 : 51 DPRD Provinsi
– TPS 205 : 100 DPRD Provinsi
– TPS 206 : 53 DPRD Provinsi
– TPS 217 : 48 DPRD Provinsi
– TPS 207 : 94 DPRD Provinsi
– TPS 223 : 18 DPRD Provinsi
– TPS 208 : 53 DPRD Provinsi
– TPS 211 : 59 DPRD Provinsi
– TPS 230 : 51 DPRD Provinsi
– TPS 225 : 25 DPRD Provinsi
– TPS 227 : 18 DPRD Provinsi
– TPS 210 : 48 DPRD Provinsi
– TPS 235 : 44 DPRD Provinsi
– TPS 216 : 7 DPRD Provinsi

Kekurangan surat suara pada Kecamatan Mustikajaya sebanyak 8 TPS di Kelurahan Bojong Rawalumbu, yang mengakibatkan Pemilih DPT tidak mendapatkan surat suara sebagaimana mestinya. Dengan data kekurangan surat suara dibawah ini;

– TPS 155: 29 DPRD Provinsi
– TPS 179: 44 DPRD Provinsi
– TPS 182: 39 DPRD Provinsi
– TPS 183: 46 DPRD Provinsi
– TPS 184: 49 DPRD Provinsi
– TPS 189: 42 DPRD Provinsi
– TPS 201 : 55 DPRD Provinsi
– TPS 185 : 94 DPRD Provinsi, PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Kota (masing masing kurang 94 surat suara)
– TPS 178: 43 DPRD Provinsi

Kekurangan surat suara pada Kecamatan Bekasi Timur sebanyak 1 TPS di Kelurahan Bekasi Jaya, yang mengakibatkan Pemilih DPT tidak mendapatkan surat suara sebagaimana mestinya. dengan data kekurangan surat suara dibawah ini;

– TPS 86: 76 DPRD Kota Bekasi

Berdasarkan temuan dari Panwascam serta laporan hasil pengawasan pengawas TPS untuk dilakukan PSL di TPS 61 Kelurahan Perwira, terdapat tiga orang pemilih yang tidak dapat memberikan hak pilihnya dikarenakan kesalahpahaman dari KPPS tentang batas waktu pemungutan suara pada DPT atas nama;
a. Lena Hutapea
b. Endang Mulyadi
c. Saiful Muis

Pemungutan Suara Ulang (PSU) terdapat di Kecamatan Bekasi Timur, Kelurahan Aren Jaya dan Duren Jaya

– TPS 59 Kelurahan Aren Jaya: 4 jenis surat suara DPD, DPR RI, DPRD Prov, dan DPRD Kota

– TPS 172 Kelurahan Aren Jaya: 3 jenis surat suara DPR RI, DPRD Prov, dan DPRD Kota

– TPS 13 Kelurahan Duren Jaya: 4 Jenis surat suara DPD, DPR RI, DPRD Prov, dan DPRD Kota

“Panwascam Kecamatan Rawalumbu, Mustikajaya, Bekasi Timur dan Bekasi Utara telah memberikan surat rekomendasi kepada masing masing PPK untuk ditindaklanjuti segera agar melakukan PSL dan PSU,” tandas Choirunissa.