Bekasiraya.id, Kota Bekasi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengungkapkan adanya kekurangan surat suara di sejumlah TPS pada hari pencoblosan, 14 Februari 2024.

Kekurangan surat suara terdeteksi terjadi di Kecamatan Mustikajaya, Rawalumbu dan Bekasi Timur. Karenanya Bawaslu merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara lanjutan (PSL).

Selain itu, Bawaslu juga menemukan kejanggalan , dimana pemilih di luar DPT, diberikan lima macam surat suara (lengkap) di tiga TPS di Kecamatan Bekasi Timur.

“Berdasarkan uraian kejadian di atas, Bawaslu Kota Bekasi merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan PSL,” kata Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki dalam keterangannya, Selasa (20/2/24).

Berikut rincian kronologis PSL dan PSU di Kota Bekasi:

Bawaslu Kota Bekasi menemukan kekurangan surat suara di Kecamatan Rawalumbu dan Mustikajaya pada saat Pemilu, dan sudah diberikan rekomendasi untuk melakukan PSL.

Kekurangan surat suara pada Kecamatan Rawalumbu sebanyak 17 TPS di Kelurahan Bojong Rawalumbu, yang mengakibatkan Pemilih DPT hanya mendapatkan 4 surat suara atau kurang dengan data kekurangan surat suara dibawah ini;

– TPS 219 : 95 DPRD Provinsi
– TPS 201 : 48 DPRD Provinsi
– TPS 203 : 63 DPRD Provinsi
– TPS 204 : 51 DPRD Provinsi
– TPS 205 : 100 DPRD Provinsi
– TPS 206 : 53 DPRD Provinsi
– TPS 217 : 48 DPRD Provinsi
– TPS 207 : 94 DPRD Provinsi
– TPS 223 : 18 DPRD Provinsi
– TPS 208 : 53 DPRD Provinsi
– TPS 211 : 59 DPRD Provinsi
– TPS 230 : 51 DPRD Provinsi
– TPS 225 : 25 DPRD Provinsi
– TPS 227 : 18 DPRD Provinsi
– TPS 210 : 48 DPRD Provinsi
– TPS 235 : 44 DPRD Provinsi
– TPS 216 : 7 DPRD Provinsi

Kekurangan surat suara pada Kecamatan Mustikajaya sebanyak 8 TPS di Kelurahan Bojong Rawalumbu, yang mengakibatkan Pemilih DPT tidak mendapatkan surat suara sebagaimana mestinya. Dengan data kekurangan surat suara dibawah ini;

– TPS 155: 29 DPRD Provinsi
– TPS 179: 44 DPRD Provinsi
– TPS 182: 39 DPRD Provinsi
– TPS 183: 46 DPRD Provinsi
– TPS 184: 49 DPRD Provinsi
– TPS 189: 42 DPRD Provinsi
– TPS 201 : 55 DPRD Provinsi
– TPS 185 : 94 DPRD Provinsi, PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Kota (masing masing kurang 94 surat suara)
– TPS 178: 43 DPRD Provinsi

Kekurangan surat suara pada Kecamatan Bekasi Timur sebanyak 1 TPS di Kelurahan Bekasi Jaya, yang mengakibatkan Pemilih DPT tidak mendapatkan surat suara sebagaimana mestinya. dengan data kekurangan surat suara dibawah ini;

– TPS 86: 76 DPRD Kota

Berdasarkan temuan dari Panwascam serta laporan hasil pengawasan pengawas TPS untuk dilakukan PSL di TPS 61 Kelurahan Perwira, terdapat tiga orang pemilih yang tidak dapat memberikan hak pilihnya dikarenakan kesalahpahaman dari KPPS tentang batas waktu pemungutan suara pada DPT atas nama;
a. Lena Hutapea
b. Endang Mulyadi
c. Saiful Muis

Pemungutan Suara Ulang (PSU) terdapat di Kecamatan Bekasi Timur, Kelurahan Aren Jaya dan Duren Jaya

– TPS 59 Kelurahan Aren Jaya: 4 jenis surat suara DPD, DPR RI, DPRD Prov, dan DPRD Kota

– TPS 172 Kelurahan Aren Jaya: 3 jenis surat suara DPR RI, DPRD Prov, dan DPRD Kota

– TPS 13 Kelurahan Duren Jaya: 4 Jenis surat suara DPD, DPR RI, DPRD Prov, dan DPRD Kota

“Panwascam Kecamatan Rawalumbu, Mustikajaya, Bekasi Timur dan Bekasi Utara telah memberikan surat rekomendasi kepada masing masing PPK untuk ditindaklanjuti segera agar melakukan PSL dan PSU,” tandas Choirunissa.