Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi membuka rekrutmen untuk 25.711 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) di Pilkada November 2024 mendatang.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Bekasi, Afif Fauzi mengatakan jumlah petugas KPPS yang direkrut disesuaikan dengan jumlah TPS.

Adapun jumlah TPS yang tersebar di 56 kelurahan se-Kota Bekasi, berjumlah 3.673 unit. Para petugas KPPS nantinya akan dibagi merata untuk ditempatkan di setiap TPS.

“Masing-masing TPS itu diisi 7 KPPS yang terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota. Jadi 3.673 dikali 7 berjumlah 25.771 orang,” ucap Afif, Jumat (13/9/24).

Afif menjelaskan, KPPS bertugas untuk mengawal proses pemungutan suara di TPS. Dalam artian, tugasnya dimulai beberapa hari sebelum dan sesudah proses penghitungan suara di TPS rampung.

Lebih detailnya, petugas KPPS bertugas menyiapkan seluruh teknis pelaksanaan Pilkada, mulai dari koordinasi dengan KPU, menyiapkan area pelaksanaan pemungutan suara, sampai hari H pelaksanaan, hingga pemberkasan berakhir.

Lanjut Afif, setiap Ketua KPPS nantinya akan diberi honor sebesar Rp 900 ribu oleh KPU, sedangkan anggota KPPS mendapatkan Rp 850 ribu.

Selain itu, di setiap TPS juga akan ditempatkan dua petugas ketertiban yang bertugas menjaga ketertiban selama proses pemungutan suara berlangsung. Masing-masing petugas kebersihan diupah sebesar Rp 600 ribu.

“Namun, berbeda dengan KPPS, petugas ketertiban ini tidak melalui proses pendaftaran, melainkan akan ditunjuk langsung oleh pemerintah desa atau kelurahan,” lanjut Afif.

Ia pun mengajak masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam proses demokrasi, untuk mengambil bagian dalam perekrutan tersebut.

Sementara berdasarkan Keputusan KPU, petugas KPPS Pilkada 2024 mulai bertugas sejak tanggal 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024, dengan masa kerja kurang lebih satu bulan.

Berikut informasi jadwal pembentukan anggota KPPS Pilkada 2024:

– 17-21 September 2024: pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS

– 17-28 September 2024: penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS

– 18-29 September 2024: penelitian administrasi calon anggota KPPS

– 30 September-2 Oktober 2024: pengumuman hasil penelitian administrasi

– 30 September-5 Oktober 2024: tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS

– 5-7 Oktober 2024: pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS

– 7 November 2024: penetapan dan pelantikan anggota KPPS

– 7 November-8 Desember 2024: masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024

Untuk pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui SIAKBA sebagai sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc berfungsi untuk proses rekrutmen serta pembentukan badan adhoc, termasuk anggota KPPS di Pilkada 2024.