Dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan sejumlah petugas Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, berujung pemecatan.
Keputusan tersebut berdasarkan surat rekomendasi Panwascam Kota Bekasi dengan nomor: 429/PM.01.00/K.Jb-21.05/10/2024, yang terbit Rabu, 23 Oktober 2024.
Ketua Panwascam Bekasi Utara Christopel Sinaga mengatakan surat rekomendasi sesuai dengan Pasal 494 dan Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Pasal 494 menyebutkan, bahwa penyelenggara pemilu, termasuk KPPS, harus bersikap netral dan tidak memihak salah satu peserta pemilu. Pasal 520 mengatur tentang larangan bagi penyelenggara pemilu untuk ikut serta dalam kampanye atau mendukung salah satu peserta pemilu,” kata Christopel dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).
Selain itu, pada PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, Pasal 8 mengatur tentang kode etik dan integritas penyelenggara pemilu, termasuk KPPS yang harus menjaga netralitas dan profesionalitas.
PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, di Pasal 29 menegaskan, bahwa anggota KPPS tidak boleh memiliki keterikatan atau menjadi bagian dari tim sukses atau tim kampanye pasangan calon.
Lalu Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo Perbawaslu 9 tahun 2024 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan, Pasal 4 mengatur mekanisme penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, termasuk KPPS, jika ditemukan adanya keterlibatan
dalam tim sukses pasangan calon.
Keputusan KPU Nomor 22/PP.06-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Pembentukan KPPS Menyebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh anggota KPPS, termasuk larangan terlibat
dalam aktivitas kampanye atau mendukung salah satu pasangan calon.
“Rekomendasi Berdasarkan hasil pengawasan dan verifikasi yang dilakukan oleh Panwascam Bekasi Utara, ditemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran kode etik dan ketidaknetralan yang dilakukan oleh salah satu anggota KPPS di wilayah kami,” tandas Christopel.
Sebelumnya, telah ditemukan bukti foto yang menunjukkan kehadiran beberapa anggota KPPS pada acara deklarasi, pada Minggu, 6 Oktober 2024 paslon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 3, Tri Adhianto-Harris Bobihoe.
Ada 8 anggota PPS yang diduga kuat tidak netral dengan hadir dan berpose kepada paslon tertentu. Mereka adalah JP (KPPS TPS 029), EK (KPPS TPS 028), AP (KPPS TPS 028), KH (KPPS TPS 028), MRA (KPPS TPS 029), R(KPPS TPS 029), RU (KPPS TPS 030) dan M (KPPS TPS 30).
Kedelapan anggota KPPS tersebut tampak hadir dalam acara deklarasi dengan mengenakan atribut yang berkaitan dengan paslon nomor urut 3.
“Dengan ini, Panwascam Bekasi Utara merekomendasikan kepada Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Harapan Jaya untuk segera memberhentikan nama-nama di atas dari jabatannya sebagai anggota KPPS dan menggantinya dengan personel lain yang memenuhi syarat dan netral,” pungkasnya.