Bekasiraya.id, Kota Bekasi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS di Bekasi Timur.

Rekomendasi ini dipicu adanya kekurangan surat suara yang ditemukan di tiga TPS tersebut, sehingga banyak suara pemilih yang tidak terakomodir.

Bawaslu meminta KPUD Kota Bekasi melakukan PSU hingga batas akhir 24 Februari 2024.

Ketua KPUD Kota Bekasi, Ali Syaifa mengaku pihaknya sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat, terkait PSU di tiga TPS tersebut.

“Kita akan rapat pleno, membahas, mengkaji dan sebagainya. Selanjutnya baru akan kita tindaklanjuti,” kata Ali, Selasa (20/2/2024).

Namun, Ali belum dapat memastikan surat suara apa yang direkomendasikan untuk pemungutan ulang.

“Kita akan kaji dulu, rekomendasi Bawaslu seperti apa gitu. Nanti pelaksanaan pemungutan suara ulang seperti apa. Intinya baru level rekomendasi ya,” tandasnya.