Bekasiraya.id – Pemerintah mulai mencairkan bantuan tunai Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 tahap kedua untuk siswa Sekolah Dasar (SD) sejak Juli 2025. Bantuan disalurkan secara bertahap langsung ke rekening siswa dari keluarga kurang mampu.
Mengutip Tempo, PIP 2025 dibagi dalam tiga tahap pencairan:
• Tahap I (Februari–April 2025): Diprioritaskan untuk siswa kelas akhir (VI, IX, XII) dan yang terverifikasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
• Tahap II (Mei–September 2025): Menjangkau siswa yang belum menerima bantuan sebelumnya. Pencairan susulan telah dimulai sejak Juni
• Tahap III (Oktober–Desember 2025): Menjadi termin terakhir tahun ini
Besaran Dana PIP 2025
Besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang dan kelas siswa:
1. SD/Sederajat:
• Rp 450.000/tahun untuk kelas II, III, IV, dan V
• Rp 225.000 untuk kelas I dan VI
2. SMP/Sederajat:
• Rp 750.000/tahun untuk kelas VIII
• Rp 375.000 untuk kelas VII dan IX
3. SMA/SMK/Sederajat:
• Rp 1.800.000/tahun untuk kelas XI dan XII (SMK 4 tahun)
Rp 900.000 untuk kelas X dan XII (atau XIII di SMK 4 tahun)
Panduan Pencairan Dana
1. Cek Status Penerima
• Akses situs pip.kemendikdasmen.go.id
• Klik Cek Penerima PIP, lalu masukkan NISN dan NIK tanpa spasi
2. Cara Penarikan Dana
• Dengan ATM: Bisa langsung tarik di ATM BRI, BNI, atau BSI
• Tanpa ATM: Penarikan harus melalui teller di cabang bank penyalur
3. Keamanan Kartu dan PIN
• Simpan kartu ATM dengan aman. Jangan pinjamkan atau bagikan PIN.
4. Pendampingan Penarikan
• SD/SMP: Wajib didampingi orang tua/wali
• SMA/SMK: Bisa tarik sendiri jika sudah memiliki KTP
5. Dokumen Wajib untuk Penarikan
• Buku tabungan SimPel
• KTP orang tua/wali
• Kartu Keluarga (KK)
6. Penarikan oleh Kuasa
• Bila siswa dan orang tua berhalangan, bisa diwakilkan ke guru atau keluarga lain
• Dokumen tambahan: Surat kuasa, KTP asli penerima kuasa, fotokopi KTP dan KK pemberi kuasa
Tinggalkan Balasan