Bekasiraya.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara (LSM-Trinusa) Indonesia DPC Kota Bekasi menemukan adanya indikasi penyimpangan Dana BOS oleh Global Insani Islamic School (GIIS). Hal ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pantauan di lapangan.

Ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia Kota Bekasi, Maksum Al Fariji atau Mandor Baya mengatakan, usai menerima berbagai aduan masyarakat sejak awal tahun 2025, pihaknya melakukan investigasi dan menemukan beberapa fakta.

Hal pertama, yakni ketidaksesuaian fasilitas pendidikan, dimana GIIS tidak menyediakan sarana bermain yang layak bagi siswa, sebagaimana diamanatkan dalam konsep “sekolah ramah anak”.

GIIS disebut tidak memiliki lahan parkir mandiri. Sekolah swasta itu justru menggunakan badan jalan umum untuk parkir kendaraan, hingga menyebabkan kemacetan parah dan keresahan warga sekitar, terutama pada jam masuk dan pulang sekolah.

Selain itu, lanjut Baya, aktivitas GIIS juga memengaruhi hak-hak pengguna jalan dan warga sekitar dan menimbulkan potensi pelanggaran terhadap Perda tentang Ketertiban Umum dan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Meski terdapat berbagai indikasi pelanggaran administratif dan sosial, sekolah ini tetap terdata sebagai penerima bantuan operasional sekolah dari dana negara,” ujar Baya dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).

Ia menjelaskan, Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 menegaskan, bahwa penerima Dana BOS harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk kelayakan sarana-prasarana, akuntabilitas administrasi, dan komitmen terhadap prinsip sekolah inklusif dan ramah anak.

“Ketika sekolah yang tidak memenuhi syarat tetap menerima bantuan publik, maka terjadi ketidakadilan distribusi dana pendidikan, sebab sekolah yang lebih layak justru tidak mendapatkan perhatian,” paparnya.

Menurutnya, dana publik berisiko disalahgunakan dan tidak memberi manfaat optimal bagi siswa. Keadilan sosial bakal tercederai, karena masyarakat sekitar justru terdampak negatif oleh keberadaan lembaga yang dibiayai negara.

“Kami bukan menolak sekolah swasta mendapat bantuan, tetapi bantuan itu harus tepat sasaran. Jika Global Insani tidak memiliki kelayakan fasilitas, tidak punya parkir sendiri, bahkan menjadi sumber kemacetan, lalu masih menikmati Dana BOS, maka ini harus dihentikan. Dana negara harus digunakan oleh yang memenuhi syarat dan berdampak positif bagi masyarakat,” tegas Baya.

Untuk menyuarakan hal ini, LSM Trinusa akan menggelar aksi damai sebagai wujud partisipasi demokratis sebagai bagian dari gerakan sipil yang konstruktif. Aksi akan dilaksanakan di depan Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Selasa (29/4/2025) pukul 10.00 WIB.

Aksi ini dikabarkan akan diikuti sekitar 150 peserta, yang terdiri dari aktivis, masyarakat dan perwakilan korban dampak sosial.

Adapun tuntutan aksi, agar dilakukan evaluasi dan audit Dana BOS untuk GIIS, serta pertimbangan pencabutan status sebagai penerima BOS, jika terbukti tidak memenuhi syarat sesuai regulasi.

“Kami mendesak Disdik Kota Bekasi untuk melakukan audit kelayakan dan verifikasi lapangan terhadap semua sekolah penerima BOS. Pemda dan pusat untuk membuka ruang audit sosial yang melibatkan LSM, tokoh masyarakat dan orang tua siswa. Penegakkan Perda Ketertiban Umum dan UU Lalu Lintas terhadap sekolah yang menyebabkan gangguan sosial,” tandas Baya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Warsim menyampaikan pihaknya akan mengevaluasi dugaan penyimpangan Dana BOS dan pelanggaran tata kelola lingkungan sosial oleh GIIS, sebagaimana dilaporkan LSM Trinusa.

“Nanti kami evaluasi,” singkatnya.