Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melarang operasional tempat hiburan malam, panti pijat, spa/sauna dan tempat serupa lainnya yang dapat mengganggu jalannya ibadah puasa. Penutupan dilaksanakan mulai H-3 bulan Suci Ramadhan, sampai H+3 Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Larangan tersebut tertuang dalam Maklumat Bersama Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Dandim 0507 Bekasi, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, dengan Nomor 400.8/1050 SETDA.Kesra, Nomor B/242/11/2025 dan Nomor B 186/11/2025.
Maklumat Bersama berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Pasal 53 ayat a dan b, dan Pasal 69 ayat 1 sampai dengan ayat 6, Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bab VIII Pasal 38 ayat 1 dan ayat 2.
Lalu Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Bab VII Pasal 40 ayat 1 dan Ma’lumat Menyambut Ramadhan MUI Kota Bekasi Nomor Ket-033/DPK.XILXVIN/2025 tentang Ikhbar Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H/ 2025 M.
Selain itu, Pemkot mengimbau warga untuk mengisi bulan puasa dengan berbagai kegiatan positif, baik ibadah ritual maupun sosial serta menjauhkan diri dari perbuatan yang dapat mengurangi pahala dan nilai ibadah.
Warga juga disarankan membayar Zakat, Infaq dan Shodaqah lebih awal melalui BAZNAS Kota Bekasi atau lembaga Amil Zakat resmi atau masjid/mushola terdekat serta memperkokoh Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Basyariyah dan Ukhuwah Wathoniyah.
Bagi warga yang tidak menjalankan puasa diminta untuk menghormati dan menghargai orang yang menjalankan serta menjaga sikap toleransi antar umat beragama selama bulan suci Ramadhan.
Warga juga diminta untuk menjaga toleransi, keamanan serta ketertiban, mencegah penyebaran hoax, penyalahgunaan narkoba, perjudian, minuman keras, tawuran, menyalakan petasan, sahur keliling (on the road) dan perbuatan asusila.
Tinggalkan Balasan