Pasca Pilkada Kota Bekasi 2024 diwarnai dengan maraknya hasil quick count hoax hingga klaim saling menang oleh paslon 01 Heri Koswara-Sholihin dan 03 Tri Adhianto-Harris Bobihoe.
Terkait hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi kembali mengingatkan masyarakat untuk bersabar dan tidak gegabah menyimpulkan hasil Pilkada Kota Bekasi 2024.
Masyarakat diminta untuk berpatokan pada hasil rekapitulasi resmi KPUD Kota Bekasi dan bukan hasil quick count internal paslon. Terlebih banyak hasil quick count yang ternyata hoax.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Bekasi untuk bersabar menunggu hasil resmi rekapitulasi penghitungan suara,” kata Ketua KPUD Kota Bekasi, Ali Syaifa kepada awak media, Sabtu 30 November 2024.
Ali berujar, saat ini proses rekapitulasi suara masih berjalan bertahap. Proses rekapitulasi tingkat kecamatan dimulai sejak 29 November dan akan berlangsung hingga 3 Desember 2024.
Kemudian rekapitulasi suara tingkat kota akan dilaksanakan mulai 3-6 Desember 2024 dan dilanjutkan tingkat provinsi hingga 9 Desember 2024.
Ali menegaskan, pihaknya tidak dapat mengumumkan hasil resmi pemenang Pilwakot Bekasi dan Pilgub Jawa Barat apabila rekapitulasi suara belum rampung.
“Tahapan rekapitulasi harus kami jalankan sesuai prosedur yang berlaku, untuk memastikan akurasi hasil perhitungan,” jelasnya.
Ali memastikan pelaksanaan pemungutan suara di 3.673 TPS se-Kota Bekasi telah berjalan lancar dan aman. Ia pun mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam menjaga kondusivitas Pilkada.
“Kami mengapresiasi partisipasi warga dan dukungan Forkopimda dalam menyukseskan Pilkada serentak ini,” ucap Ali.
Sebelumnya, KPUD Kota Bekasi meminta seluruh pihak agar menahan diri terkait hasil Pilkada Kota Bekasi, menyusul klaim kemenangan oleh dua paslon, yakni 01 Heri Koswara-Sholihin dan 03 Tri Adhianto-Harris Bobihoe.
Klaim kedua kubu berdasarkan hasil quick count atau hitung cepat internal masing-masing. Perbedaan suara yang tipis, memungkinkan bagi masing-masing paslon mengklaim kemenangan.
KPUD menegaskan, perolehan suara calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi akan mengacu pada rekapitulasi manual berjenjang yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Bekasi dan KPUD Kota Bekasi.
Tinggalkan Balasan