Sebuah link yang menampilkan persentase Pilkada Kabupaten Bekasi 2024, beredar luas. Link dengan alamat https://data-pemilu.pages.dev/gubernur itu diklaim merupakan hasil real count KPUD Kabupaten Bekasi.

Terkait hal ini, Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Ali Rido menegaskan, pihaknya sejauh ini tidak pernah mengeluarkan link hasil quick count maupun real count seperti yang beredar tersebut.

“Link tersebut bukan dari KPU, karena kami tidak mengeluarkan real count ataupun quick count,” ujar Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11/2024).

Menurutnya, situs resmi KPU hanya https://pilkada2024.kpu.go.id/ yang menampilkan jumlah rekap C1 hasil yang diunggap oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Kalau real count KPU rekap C1 hasil lewat teman-teman KPPS. Kalau yang ada tabulasi grafik kita tidak mengeluarkan dalam bentuk apapun,” ungkap Ali.

Oleh karena itu, Ali meminta masyarakat tidak terprovokasi dengan adanya klaim hasil real count yang bukan berasal dari KPU.

Ia juga mengingatkan masyarakat, terlebih masing-masing pendukung paslon untuk bersabar menunggu hasil resmi yang akan diumumkan setelah proses rekapitulasi suara selesai.

Ali menyampaikan, saat ini penghitungan suara Pilkada Jawa Barat dan Bupati telah memasuki proses persiapan rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS hingga kabupaten.

“Ahamdulillah, C1 hasil yang diupload melalui aplikasi Sirekap yang sampai ke server Sirekap KPU Kabupaten Bekasi telah mencapai 90,5 persen,” ucap Ali.

Ia menyebut, saat ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga tengah menyiapkan bahan-bahan untuk pleno tingkat kecamatan, yang akan dimulai pada 29 November hingga 3 Desember 2024. Sedangkan pleno tingkat kabupaten akan dilaksanakan pada 29 November hingga 6 Desember 2024.

Meski saat ini terdapat paslon yang telah mengklaim kemenangan di Pilkada Kabupaten Bekasi, namun Ali menegaskan kepada masyarakat untuk tetap menunggu hasil hitung suara resmi dari KPU.

KPU Kabupaten Bekasi meminta semua pihak untuk menahan diri dan menunggu proses rekapitulasi serta penetapan hasil Pilkada yang akan diumumkan oleh KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu.

“Hasil penetapan yang dikeluarkan oleh KPU adalah hasil akhir dan merupakan legitimasi penyelenggara untuk menyelesaikan pekerjaannya,” tandasnya.