Bekasiraya.id – Ketua Umum Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) Machfudin Latif mengapresiasi pemecatan Direktur Umum dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Menurutnya, kebijakan Bupati Bekasi tersebut sudah tepat menurut aturan berlaku. Hal ini untuk kemajuan Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi.

“Pemberhentian direksi dan dewan pengawas sudah sesuai dengan PP 54/2017, bahwa KPM yaitu Bupati bisa memberhentikan sesuai dengan evaluasi yang telah dilakukan” ujar Latif ketika awak media, Kamis, 9 Mei 2025.

Latif berujar, selain kedua pimpinan tersebut, pemerintah daerah juga perlu mengevaluasi Direktur Utama, Reza Lutfi Hasan, terkait wanprestasi kinerja dan dugaan kejahatan tindak pidana.

“Bupati Bekasi juga wajib memberhentikan Direktur Umum dan memeriksa alokasi anggaran penyertaan modal Tirta Bhagasasi TA 2024 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi yang diduga dikorupsi dan disalahgunakan untuk mendanai salah satu calon Bupati Bekasi, yang notabene lawan bupati terpilih saat ini pada momentum Pilkada kemarin,” ungkapnya.

Latif menuturkan, pihaknya akan melakukan unjuk rasa di kantor Blbupati dan Kantor Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi untuk mendesak pencopotan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi.

Ia menyebut Dirut Perumda Bhagasasi juga terbukti memiliki rangkap jabatan dengan Ketua Koni Kabupaten Bekasi dan ini sangat akan berdampak pada optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

“Minggu depan DPP ARB akan melakukan aksi demonstrasi meminta kepada Bupati Bekasi untuk segera memecat Dirut Perumda Tirta Bhagasasi atas dugaan kasus korupsi dan penyalahgunaan anggaran penyertaan modal TA 2024, rangkap jabatan dan wanprestasi yang tentunya telah merugikan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi pengguna layanan,” paparnya.

“Dan kami akan lakukan demonstrasi di dua tempat ini berjilid-jilid hingga Bupati Bekasi merealisasikan apa yang menjadi tuntutan kami,” tandas Latif.