Polemik rangkap jabatan yang diemban Reza Lutfi Hasan sebagai Direktur Utama PDAM Perumda Tirta Bhagasasi sekaligus Ketua KONI Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan.
Salah satunya oleh Ketua Umum Aliansi Rakyat Bekasi (ARB), Machfudin Latif yang mempertanyakan keabsahan jabatan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi.
Hal ini mengingat adanya aturan Open Bidding Calon Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, yaitu dilarang menduduki rangkap jabatan di instansi lembaga daerah lainnya ketika terpilih.
“Pernyataan itu ditandatangani di atas materai yang memiliki ikatan hukum yang kuat, namun terbukti saudara Dirut terpilih melanggarnya,” ujar Latif dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).
Selain itu, Reza Lutfi selaku Dirut juga diduga melanggar Pasal 17 huruf a UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 23 huruf a, b dan c UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 33 huruf a dan b UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau Daerah.
“Seluruh aturan di atas sangat jelas dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan, namun terlihat Direktur Utama Perumda Bhahasasi jelas-jelas dengan sengaja melanggar kesemua aturan diatas,” ungkapnya.
Berdasarkan Pasal 17 huruf a, Pasal 54 ayat (7) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN atau BUMD yang terbukti rangkap jabatan dan melanggar ketentuan perundang-undangan, akan dikenakan sanksi administratif berupa diberhentikan dan dibebaskan dari jabatannya.
Latif juga menyebut Pj Bupati selaku pemilik modal BUMD terkesan tidak paham atau sengaja tutup mata terkait hal ini. Terlebih dirinya pernah berstatement akan segera memberhentikan salah satu jabatan Reza Lutfi, dari Ketua Koni dan atau Dirut Perumda Tirta Bhahasasi Kabupaten Bekasi.
“Pj Bupati tidak segera mengambil sikap tegas. Dalam hal ini kami akan bergabung bersama mahasiswa yang mengawal kasus ini untuk turun ke jalan melakukan aksi demo dan juga melakukan pelaporan khusus Pj Bupati Bekasi dan Dirut Perumda Tirta Bhagasaei Bekasi ke Kementerian BUMN, Kemendagri, bahkan Presiden,” jelasnya.
Latif menambahkan, barang siapa pejabat atau penegak hukum yang terbukti bekerjasama dan melindungi oknum pelaku kejahatan berdasarkan undang-undang dan peraturan lainnya, merupakan bagian dari pelaku kejahatan tersebut.
“Dan kami akan mengawal kasus ini sampai terbukti adanya penegakkan hukum bagi oknum pejabat pelanggar aturan tersebut dan tidak akan berhenti sampai kapanpun itu,” tandasnya.