Dugaan money politic (politik uang) yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, dihentikan karena dianggap tidak memenuhi unsur dan bukti.

Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Bidang Penindakan, Sodikin mengatakan, pihaknya bersama Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu), sudah membahas dan dipastikan tidak ada unsur dan bukti yang menyertai laporan.

“Terkait pelaporan nomor 018 yang di Pondok Melati, tidak terpenuhi unsur dan buktinya, sehingga dihentikan laporannya,” ujar Sodikin, Senin (23/12/2024).

Menurutnya, laporan money politic yang diduga melibatkan KPU Kota Bekasi termasuk petugas PPK dan PPS, baru sebatas petunjuk setelah diklarifikasi.

Sedangkan untuk tindak lanjut, sambung Sodikin, pihaknya memerlukan sedikitnya dua alat bukti yang dapat memperkuat laporan.

“Jadi kita melakukan pembahasan kedua memutuskan tidak terpenuhinya barang buktinya jadi kita hentikan,” ujar Sodikin.

Selain itu, tambah Sodikin, masih ada laporan terstruktur, sistematis dan masif (TSM), namun sudah diserahkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

“Ada juga yang soal TSM, tapi kita sudah serahkan berkas nya ke provinsi (Bawaslu Jabar). Nah itu kan domainnya Bawaslu Provinsi (Jabar),” tandasnya.