Masa kampanye Pilkada Kota Bekasi sudah dimulai, Rabu, 25 September 2024. Bagi paslon kepala daerah (kada) yang hendak berkampanye, diminta oleh Bawaslu Kota Bekasi untuk mengajukan pemberitahuan terlebih dahulu.
Anggota Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengatakan, pemberitahuan yang dimaksud yakni kepada Bawaslu Kota Bekasi maupun KPU Kota Bekasi. Pemberitahuan sendiri penting agar aktivitas kampanye para paslon bisa diawasi.
“Kita minta seluruh paslon mengirimkan pemberitahuan baik ke Bawaslu atau KPU saat hendak kampanye sehingga kami bisa mengawasi. Dan dalam waktu dekat kami akan keluarkan surat himbauannya kepada seluruh paslon,” kata Muhammad Sodikin, di sela-sela kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu), Rabu (25/9/2024).
Menurutnya, ada beberapa hal yang harus diawasi selama masa kampanye berlangsung. Diantaranya, politik uang, politisasi Suku Agama Ras Antargolongan (SARA), ujaran kebencian serta netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk mencegah hal-hal tersebut muncul, Bawaslu melakukan penguatan internal dengan berkoordinasi dengan Panitia Pengaws Kecamatan (Panwascam). Serta memperkuat koordinasi Sentra Gakumdu untuk penanganan pelanggaran pidana pemilu.
“Antisipasi tentu akan kita lakukan, termasuk kita akan mengeluarkan himbauan kepada paslon. Dan juga melakukan penguatan dengan memperkuat koordinasi baik dengan Panwascam atau Sentra Gakumdu,” ujar Sodikin.
Sekadar diketahui, masa kampanye akan dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024 atau 60 hari. Selama kampanye para paslon melakukan kampanye dengan tertib sesuai aturan yang berlaku.