Bekasiraya.id, Kota Bekasi – Ratusan massa Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPU Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 21 Mei 2024 siang.

Unjuk rasa dipicu dugaan gratifikasi yang dilakukan caleg terpilih 2024 dari PSI kepada salah satu komisioner KPU Kota Bekasi berinisial AES serta anggota PPS dan PPK.

Dugaan gratifikasi berupa akomodasi liburan ke Bali tersebut diperkirakan karena PSI berhasil mendapatkan kursi di DPRD kota Bekasi.

Meskipun keberangkatan anggota PPS maupun PPK dilakukan setelah penetapan caleg terpilih, namun gmbi minta KPU untuk mengusut tuntas hal tersebut.

“Kami meminta KPU untuk mengusut tuntas kasus ini, terlebih adanya dugaan keterlibatan salah satu komisioner KPU Kota Bekasi,” kata Sekretaris GMBI Distrik Kota Bekasi, Asep Sukarya.

Asep berujar, pihaknya memberikan waktu kepada KPU Kota Bekasi untuk menyampaikan penjelasan mengenai tuntutan tersebut.

“Hal ini harus dijelaskan agar penyelenggaraan pemilu ke depan bisa lebih baik,” ujarnya.

Ali Syaifa selaku Ketua KPU Kota Bekasi telah melakukan audiensi dengan GMBI. KPU berjanji akan menindaklanjuti tuntutan dan melakukan pembuktian dugaan pelanggaran tersebut.

“KPU Kota Bekasi akan melakukan pembuktian dugaan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu yang diduga juga dilakukan oleh komisioner KPU,” jelas Ali.

“Jika memang dalam pembuktian ditemukan adanya pelanggaran seperti etik maupun administrasi, KPU akan menyerahkan kepada pihak berwenang,” tandas Ali.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bekasi memberikan klarifikasi terkait pemberitaan liburan ke Bali yang tengah ramai disorot.

Dalam pemberitaan yang beredar, PSI dinarasikan memberikan gratifikasi dengan membiayai liburan anggota PPK dan PPS ke Bali, demi mendapatkan kursi DPRD di Pemilu 2024 kemarin.

Ketua DPD PSI Kota Bekasi, Tanti Herawati, membantah tudingan yang beredar. Ia mengatakan perjalanan ke Bali dilakukan pada 24-29 April 2024, sedangkan petugas PPK dan PPS sudah purnatugas pada 4 April 2024.

“Karena sudah purnatugas, mantan anggota PPK dan PPS bukan pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara yang dapat digolongkan menerima gratifikasi,” kata Tanti dalam keterangannya, Jumat, 17 Mei 2024.

Adapun tujuan mantan anggota PPK dan PPS tersebut ke Bali, dijelaskan Tanti untuk memenuhi undangan perayaan ulang tahun salah satu anggota keluarganya.

“Karena sudah tidak lagi menjadi penyelenggara Ad hoc Pemilu 2024 dan proses Pemilu 2024 juga sudah selesai, mereka saya undang semata-mata untuk menjalin persahabatan dan kekeluargaan,” jelasnya.