Seorang pria berinisial JD (46) di Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diamankan polisi lantaran diduga merudapaksa anak kandungnya sendiri.
Akibat perbuatan bejat pelaku, korban yang masih duduk di bangku sekolah itu dikabarkan hamil enam bulan.
Aksi biadab JD terbongkar usai korban melapor ke pihak pendamping Forum Anak Kecamatan Sukatani, yang kemudian meneruskan ke Polres Metro Bekasi.
Setelah korban melakukan visum, aparat kepolisian kemudian menindaklanjuti dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Ayah yang mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial JD sudah kami tangkap,” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Jumat, 13 Desember 2024.
Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah melakukan pelecehan terhadap korban sejak sang anak masih duduk di bangku SD. Namun untuk persetubuhan diakui pelaku baru dilakukan saat korban telah SMK.
“Pengakuan pelaku melakukannya baru dua kali, tetapi masih kami dalami apakah ada kejadian sebelumnya,” ujar Onkoseno.
Ia menyebut pelaku selalu melancarkan aksinya di kediamannya sendiri, saat sang istri sedang berada di luar rumah.
“Korban juga diancam agar tak melapor kepada orang lain,” ungkap Onkoseno.
Kasus ini kini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi, yang juga memberikan pendampingan kepada korban.
Sedangkan polisi masih mendalami keterangan pelaku untuk mengetahui lebih rinci terkait motif serta kronologi rudapaksa ayah terhadap anak kandungnya tersebut.
Tinggalkan Balasan