Korban pencabulan ayah dan anak pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Qona’ah di Desa Karangmukti, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bertambah menjadi empat orang. Mirisnya, salah satu korban berinisial S (15), ternyata sudah dinikahi oleh tersangka H.
“Kita mencari lagi satu korban ini, kebetulan sudah pulang ke rumah orangtuanya di Karawang. Fakta terbaru dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan juga ternyata sudah dinikahi oleh (tersangka) bapaknya inisisial S,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Sang Ngurah Wiratama kepada awak media, Rabu (2/10/2024).
Menurutnya, kedua tersangka mengaku sudah berkali-kali melakukan hubungan badan terhadap para korban. Aksi bejat tersebut dilakukan di area ponpes selama kurang lebih dua tahun.
“Korban ada 4 (orang), dari anak totalnya sudah melakukan hubungan ini terhadap dua korban itu sebanyak 10 kali, kemudian bapaknya sudah melakukan ini sebanyak tujuh kali terhadap dua korban,” ujar Wiratama.
Ia menjelaskan, awal korban mau dinikahi H, dikarenakan merasa nyaman dengan sikap tersangka. Sebelumnya korban selalu curhat tentang keluh kesahnya kepada H, dan direspons dengan baik, sehingga membuat korban luluh dan mau dinikahi.
“Sehingga akhirnya korban mau dinikahi di tempat ngaji tersebut, hingga akhirnya juga mau disetubuhi. (Warga) nggak ada yang tahu sampai saat ini. Pada saat dinikahi umur korban 13 tahun, tahun 2022,” ungkap Wiratama.
Ia menyebut belum bisa mengonfirmasi adanya kemungkinan korban bertambah. Namun pihaknya masih mendalami nama-nama santriwati yang pernah belajar di ponpes tersebut untuk mengetahui adanya kemungkinan mereka juga mengalami tindakan serupa.
Sejauh ini sudah ada tujuh orang santriwati yang masih diberikan trauma healing agar nantinya mau menceritakan kejadian apa saja yang pernah dialami saat belajar di ponpes.
“Ini juga berat buat kami untuk meyakinkan orangtuanya agar mau (bercerita). Kita juga dibantu dari Pemda dari psikolog maupun dari douglass, bhabinkamtibmas dan kepala desa untuk membantu kami untuk beberapa hal ini. Namun ada dua orang ini masih tertekan untuk bicara. Masih berat, tapi dikit demi sedikit kita berhasil menggali,” ungkap Wiratama.
Ia berharap para orangtua mau mendampingi dan meyakini sang anak untuk bersuara, agar kasus ini semakin terungkap dan kedua tersangka bisa menerima hukuman yang setimpal.
“Saya mengimbau kepada orangtua bukan hanya kasus ini ya, orangtua yang bisa bercerita, ngobrol dengan anaknya apabila memang kejadian ini terjadi pada anak. Ini bukan menjadi aib, tapi untuk menjaga anak-anak yang lain agar tidak terulang kembali,” imbuh Wiratama.
Polisi telah menetapkan H dan MHS, ayah dan anak pemilik Pondok Pesantren Al-Qona’ah di Desa Karangmukti, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sebagai tersangka pencabulan sejumlah santriwati.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun mengatakan penetapan tersangka berdasarkan barang bukti yang diamankan serta olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kita amankan beserta dengan barang bukti. Dan Jum’at kemarin kita sudah melakukan olah TKP untuk mengetahui gambaran sekitar TKP,” katanya kepada awak media, Senin, 30 September 2024.
Saufi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil visum, korban disebut telah mengalami tindakan asusila. Selain dicabuli, para korban juga dilarang untuk melaporkan ke orang lain.
Tinggalkan Balasan