Selasa, Februari 11, 2025
BerandaPeristiwaMiris, Remaja di Bekasi Dijual Pasutri, Dipaksa Layani Pria Hidung Belang 7...

Miris, Remaja di Bekasi Dijual Pasutri, Dipaksa Layani Pria Hidung Belang 7 Kali Sehari

MEGAPOLITAN.ID – Seorang remaja berinisial YAP menjadi korban keberingasan pasangan suami istri (pasutri), Virgiawan Susilo dan Kiki Wijayanti. Remaja 17 tahun itu dipaksa melayani pria hidung belang hingga puluhan kali.

Pasutri asal Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat itu menawarkan jasa YAP melalui media sosial Michat. Aksi biadab ini dilakukan tersangka sejak Juli hingga Agustus 2023.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan nasib miris yang menimpa YAP berawal saat korban diajak tersangka untuk bekerja sebagai pemandu karaoke (LC), pada Juli 2023.

[bacajuga judul="Baca Juga:" berdasarkan="tag" mulaipos="3"]

Karena diiming-imingi gaji besar, korban mau menerima ajakan tersebut dan ikut bersama kedua tersangka. Namun pekerjaan yang ditawarkan hanya kedok semata karena korban justru dijadikan pekerja seks kepada pria hidung belang.

“Tapi oleh tersangka tidak dipekerjakan (sebagai LC), malah dijadikan untuk open BO,” kata Erna kepada awak media, Rabu 27 September 2023.

Adapun peran Virgiawan sebagai orang yang mempromosikan korban melalui Michat, sementara Kiki menerima uang dari para hidung belang.

[bacajuga judul="Baca Juga:" berdasarkan="tag" mulaipos="6"]

“Jadi, setelah korban menerima tamu, uang diberikan kepada pelaku (Kiki),” ujar Erna.

Korban dijual dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 700 ribu. Dalam sehari, korban dipaksa melayani 3-7 pria hidung belang.

“Selama satu bulan korban dipaksa melayani pria hidung belang,” ucap Penyidik Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota, Brigadir Yudha

Korban yang tinggal bersama tersangka di sebuah kontrakan, sempat berusaha untuk kabur, namun selalu diikuti. Korban pun diancam dan tak diizinkan pulang ke rumahnya.

“Iya betul (ada ancaman), tiap korban mau pulang ke rumah korban selalu diikuti (pelaku),” jelas Yudha.

Hingga suatu hari orangtua korban mengetahui nasib yang menimpa anaknya dan langsung melapor ke Polres Metro Bekasi Kota. Pasutri biadab itu pun akhirnya dicokok polisi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 88 Juncto Pasal 76i Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linimasa

Angkot dan Minibus Adu Banteng di Bekasi

Sebuah mobil angkutan umum (angkot) terlibat adu banteng dengan mobil minibus di Jalan Pangeran Jayakarta, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kedua mobil mengalami...

2 Kejadian Curanmor di Bekasi, Pelaku Diduga Sama

Sebuah video yang memperlihatkan detik-detik pelaku curanmor beraksi di tengah keramaian, terekam CCTV dan viral di media sosial. Pelaku memanfaatkan kunci motor yang masih...

KPU Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Terpilih 2025-2030

KPU Kota Bekasi menetapkan pasangan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2025-2030. Hal ini sesuai putusan...

100 UMKM Kota Bekasi Ramaikan Gebyar Bazaar

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menggelar Gebyar Bazaar 100 UMKM di Plaza Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Giat ini menggandeng Ikatan Pengusaha Muslim Indonesia (IPEMI)...

Cara Pemerintah Daerah Lestarikan Kebaya di Bekasi

Dinas Koperasi dan UKM (Diskopukm) Kota Bekasi bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), Indonesia Fashion Modest dan Make Over menggelar event "Bekasi Berkebaya 2025"...

Pilkada Kota Bekasi Masuk Tahapan Keputusan Wali Kota Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Hotel Seruni, Kabupaten...

Susana Haru Warnai Rapat Minggon di Medan Satria

Jelang akhir jabatan, Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad masih menjalankan aktivitas rutin, salah satunya memimpin rapat koordinasi di tiap-tiap kecamatan. Kali ini Gani...

Program Baru Kantor Imigrasi Bekasi Bakal Sinergi dengan Dinkes

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Uckhy Adhitya beserta jajaran melakukan audiensi bersama Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Rabu, 22 Januari 2025. Rombongan Kanim Bekasi disambung langsung oleh...

Kota Bekasi Swasembada Pangan dengan Tanam Jagung

Polres Metro Bekasi Kota bersama unsur Forkopimda melakukan launching penanaman jagung di RW 02 Kelurahan Mustikasari, Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Giat ini dalam...

Motivator Asal Bali Raih Penghargaan Utama Award Internasional Maharaja Kutai Mulawarman

Motivator asal Bali, Ketut Abid Halimi mendapat penghargaan utama dari ajang Award Internasional Maharaja Kutai Mulawarman, atas dedikasi dan prestasinya di bidang motivasi dan...

Berita Terpopuler