MEGAPOLITAN.ID – Seorang remaja berinisial YAP menjadi korban keberingasan pasangan suami istri (pasutri), Virgiawan Susilo dan Kiki Wijayanti. Remaja 17 tahun itu dipaksa melayani pria hidung belang hingga puluhan kali.
Pasutri asal Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat itu menawarkan jasa YAP melalui media sosial Michat. Aksi biadab ini dilakukan tersangka sejak Juli hingga Agustus 2023.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan nasib miris yang menimpa YAP berawal saat korban diajak tersangka untuk bekerja sebagai pemandu karaoke (LC), pada Juli 2023.
Karena diiming-imingi gaji besar, korban mau menerima ajakan tersebut dan ikut bersama kedua tersangka. Namun pekerjaan yang ditawarkan hanya kedok semata karena korban justru dijadikan pekerja seks kepada pria hidung belang.
“Tapi oleh tersangka tidak dipekerjakan (sebagai LC), malah dijadikan untuk open BO,” kata Erna kepada awak media, Rabu 27 September 2023.
Adapun peran Virgiawan sebagai orang yang mempromosikan korban melalui Michat, sementara Kiki menerima uang dari para hidung belang.
“Jadi, setelah korban menerima tamu, uang diberikan kepada pelaku (Kiki),” ujar Erna.
Korban dijual dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 700 ribu. Dalam sehari, korban dipaksa melayani 3-7 pria hidung belang.
“Selama satu bulan korban dipaksa melayani pria hidung belang,” ucap Penyidik Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota, Brigadir Yudha
Korban yang tinggal bersama tersangka di sebuah kontrakan, sempat berusaha untuk kabur, namun selalu diikuti. Korban pun diancam dan tak diizinkan pulang ke rumahnya.
“Iya betul (ada ancaman), tiap korban mau pulang ke rumah korban selalu diikuti (pelaku),” jelas Yudha.
Hingga suatu hari orangtua korban mengetahui nasib yang menimpa anaknya dan langsung melapor ke Polres Metro Bekasi Kota. Pasutri biadab itu pun akhirnya dicokok polisi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 88 Juncto Pasal 76i Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.